Suara.com - Panitia Khusus Angket KPK di DPR mengunjungi dua tempat yang disebut mantan saksi KPK Niko Panji Tirtayasa sebagai 'rumah sekap' pada Jumat (11/8/2017). Rombongan mendatangi rumah di Jalan TPA, Cipayung, Depok dan di Jalan Kuda Lumping, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Istilah 'rumah sekap' ini muncul dari pernyataan Niko saat memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Angket KPK beberapa waktu lalu.
Rumah tersebut merupakan tempat ketika Niko diinterogasi terkait penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar.
Namun, KPK menyebut rumah seperti ini dengan istilah safe house. Tujuannya adalah untuk kebutuhan perlindungan saksi.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, akan meminta penjelasan kepada KPK terkait penggunaan 'rumah sekap' atau safe house ini.
Agun menambahkan, sudah ada penjadwalan agenda pertemuan Pansus Angket KPK dengan pimpinan KPK. Namun, jadwal tersebut belum diumumkan lantaran DPR sedang memasuki masa reses.
"Akan kami mintai pertanggungjawaban KPK," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan bahwa keberadaan 'rumah sekap' atau safe house memang betul adanya. Dia pun ingin mempertanyakan nomenklatur pembentukan 'rumah sekap' atau safe house ini.
"Ini safe house? Kalau ini safe house untuk mengamankannya maka harus di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK yang menjalankan semua tugasnya itu," kata dia.
"Dan kalau ini memang ada penyekapan, kalau disekap, berarti ini juga melanggar undang-undang, melanggar HAM," tambah politisi Nasdem ini.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, dalam pasal 15 ayat 1 undang-undang KPK, dijelaskan tentang perlindungan terhadap saksi dan korban. Dalam penjelasan UU pasal 15, perlindungan tersebut diwujudkan dalam bentuk melakukan evakuasi. Katanya, melakukan evakuasi ini diterjemahkan KPK adalah dengan membuat safe house.
Baca Juga: Letkol dan Kolonel TNI AU Berkelahi di Halim Perdana Kusuma
"Tapi dalam ketentuan UU Perlindungan saksi dan Korban (PSK), no 3 tahun 2014, yang diberikan kewenangan safe house adalah LPSK, lembaga lain boleh tapi harus dilakukan oleh LPSK dan tercatat di LPSK dalam bentuk surat keputusan," kata Masinton.
Selain itu, sambungnya, ada Mou KPK dan LPSK yang harus memenuhi ketentuan dan harus dilaporkan untuk pembentukan safe house ini.
"Tapi, informasi yang kami dapat dari LPSK adalah safe house versi KPK itu tidak tercatat dan tidak ada Surat Keputusannya. Maka safe house itu, keberadaannya illegal, tidak sesuai dengan perundang-undangan dan KPK tidak paham," tutur Politikus PDI Perjuangan ini.
"Jadi, safe house di depok dan kelapa gading, illegal dan tidak ada SK nya," katanya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021