Suara.com - Panitia Khusus Angket KPK di DPR mengunjungi dua tempat yang disebut mantan saksi KPK Niko Panji Tirtayasa sebagai 'rumah sekap' pada Jumat (11/8/2017). Rombongan mendatangi rumah di Jalan TPA, Cipayung, Depok dan di Jalan Kuda Lumping, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Istilah 'rumah sekap' ini muncul dari pernyataan Niko saat memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Angket KPK beberapa waktu lalu.
Rumah tersebut merupakan tempat ketika Niko diinterogasi terkait penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar.
Namun, KPK menyebut rumah seperti ini dengan istilah safe house. Tujuannya adalah untuk kebutuhan perlindungan saksi.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, akan meminta penjelasan kepada KPK terkait penggunaan 'rumah sekap' atau safe house ini.
Agun menambahkan, sudah ada penjadwalan agenda pertemuan Pansus Angket KPK dengan pimpinan KPK. Namun, jadwal tersebut belum diumumkan lantaran DPR sedang memasuki masa reses.
"Akan kami mintai pertanggungjawaban KPK," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan bahwa keberadaan 'rumah sekap' atau safe house memang betul adanya. Dia pun ingin mempertanyakan nomenklatur pembentukan 'rumah sekap' atau safe house ini.
"Ini safe house? Kalau ini safe house untuk mengamankannya maka harus di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK yang menjalankan semua tugasnya itu," kata dia.
"Dan kalau ini memang ada penyekapan, kalau disekap, berarti ini juga melanggar undang-undang, melanggar HAM," tambah politisi Nasdem ini.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, dalam pasal 15 ayat 1 undang-undang KPK, dijelaskan tentang perlindungan terhadap saksi dan korban. Dalam penjelasan UU pasal 15, perlindungan tersebut diwujudkan dalam bentuk melakukan evakuasi. Katanya, melakukan evakuasi ini diterjemahkan KPK adalah dengan membuat safe house.
Baca Juga: Letkol dan Kolonel TNI AU Berkelahi di Halim Perdana Kusuma
"Tapi dalam ketentuan UU Perlindungan saksi dan Korban (PSK), no 3 tahun 2014, yang diberikan kewenangan safe house adalah LPSK, lembaga lain boleh tapi harus dilakukan oleh LPSK dan tercatat di LPSK dalam bentuk surat keputusan," kata Masinton.
Selain itu, sambungnya, ada Mou KPK dan LPSK yang harus memenuhi ketentuan dan harus dilaporkan untuk pembentukan safe house ini.
"Tapi, informasi yang kami dapat dari LPSK adalah safe house versi KPK itu tidak tercatat dan tidak ada Surat Keputusannya. Maka safe house itu, keberadaannya illegal, tidak sesuai dengan perundang-undangan dan KPK tidak paham," tutur Politikus PDI Perjuangan ini.
"Jadi, safe house di depok dan kelapa gading, illegal dan tidak ada SK nya," katanya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
-
Review Drama Kill It, Terbongkarnya Rahasia Panti Asuhan Hansol yang Kelam
-
Tersembunyi di Hutan Rengasdengklok, Kisah Rumah Djiauw Kie Siong Jadi Bagian Sejarah Proklamasi
-
Di Balik Sepiring MBG: Mengurai Risiko Keracunan dari Dapur hingga Meja Makan Siswa
-
Sandy Walsh Tiba di TC Persib dengan Cedera, Begini Kondisi Terbarunya
-
Gempa Flores Rusak Sejumlah Perangkat TelkomGroup, Pemulihan Terkendala Listrik
-
6 Penyebab Rambut Beruban di Usia Muda, Kondisi Kesehatan hingga Gaya Hidup
-
3 Rekomendasi Cushion Waterproof dan Tahan Keringat, Makeup Tetap Flawless
-
Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa
-
How to Make Millions Before Grandma Dies: Ketika Warisan Bukan Lagi Tujuan Utama