Suara.com - Panitia Khusus Angket KPK di DPR mengunjungi dua tempat yang disebut mantan saksi KPK Niko Panji Tirtayasa sebagai 'rumah sekap' pada Jumat (11/8/2017). Rombongan mendatangi rumah di Jalan TPA, Cipayung, Depok dan di Jalan Kuda Lumping, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Istilah 'rumah sekap' ini muncul dari pernyataan Niko saat memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Angket KPK beberapa waktu lalu.
Rumah tersebut merupakan tempat ketika Niko diinterogasi terkait penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar.
Namun, KPK menyebut rumah seperti ini dengan istilah safe house. Tujuannya adalah untuk kebutuhan perlindungan saksi.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, akan meminta penjelasan kepada KPK terkait penggunaan 'rumah sekap' atau safe house ini.
Agun menambahkan, sudah ada penjadwalan agenda pertemuan Pansus Angket KPK dengan pimpinan KPK. Namun, jadwal tersebut belum diumumkan lantaran DPR sedang memasuki masa reses.
"Akan kami mintai pertanggungjawaban KPK," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan bahwa keberadaan 'rumah sekap' atau safe house memang betul adanya. Dia pun ingin mempertanyakan nomenklatur pembentukan 'rumah sekap' atau safe house ini.
"Ini safe house? Kalau ini safe house untuk mengamankannya maka harus di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK yang menjalankan semua tugasnya itu," kata dia.
"Dan kalau ini memang ada penyekapan, kalau disekap, berarti ini juga melanggar undang-undang, melanggar HAM," tambah politisi Nasdem ini.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, dalam pasal 15 ayat 1 undang-undang KPK, dijelaskan tentang perlindungan terhadap saksi dan korban. Dalam penjelasan UU pasal 15, perlindungan tersebut diwujudkan dalam bentuk melakukan evakuasi. Katanya, melakukan evakuasi ini diterjemahkan KPK adalah dengan membuat safe house.
Baca Juga: Letkol dan Kolonel TNI AU Berkelahi di Halim Perdana Kusuma
"Tapi dalam ketentuan UU Perlindungan saksi dan Korban (PSK), no 3 tahun 2014, yang diberikan kewenangan safe house adalah LPSK, lembaga lain boleh tapi harus dilakukan oleh LPSK dan tercatat di LPSK dalam bentuk surat keputusan," kata Masinton.
Selain itu, sambungnya, ada Mou KPK dan LPSK yang harus memenuhi ketentuan dan harus dilaporkan untuk pembentukan safe house ini.
"Tapi, informasi yang kami dapat dari LPSK adalah safe house versi KPK itu tidak tercatat dan tidak ada Surat Keputusannya. Maka safe house itu, keberadaannya illegal, tidak sesuai dengan perundang-undangan dan KPK tidak paham," tutur Politikus PDI Perjuangan ini.
"Jadi, safe house di depok dan kelapa gading, illegal dan tidak ada SK nya," katanya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata
-
Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat