Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel segera menjadwal ulang pemberangkatan umroh. Hal ini menyusul pencabutan izin operasional perusahaan tersebut sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah oleh Kementerian Agama menyusul terungkapnya kasus hukum.
"First travel setelah dicabutnya izin, maka yang harus dilakukan First Travel adalah bagaimana sesegera mungkin melakukan rescheduling terhadap mereka yang belum berangkat," ujar Lukman di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (15/8/2017)
Setelah izin operasional dicabut, First Travel harus tetap bertanggungjawab kepada warga yang telah memberikan uang untuk ikut umroh.
"Kewajiban First Travel yakni dua hal memberangkatkan jemaah dengan jadwal ulang karena mereka sudah membayar dan yang kedua refund bagi jemaah yang tidak lagi menghendaki umroh," kata Lukman.
Lukman mengatakan kewenangan kementerian hanya memberikan izin penyelenggaraan biro travel umroh dan haji.
"Yang kaitannya dengan Frist Travel kan, jadi urusan para calon jemaah umroh dengan Frist Trevel. Jadi kemudian jangan lagi tanggung jawab itu dilempar kepada pemerintah dalam hal ini kemenag, karena kemenag kan kewenangannya hanya memberi izin," kata dia.
"Yang memberangkatkan lalu urusan, segala sesuatu di sana tanggungjawab biro travelnya. Kementerian Agama hanya memberi izin dan memiliki kewenangan untuk menyabut izin itu," katanya.
Terkait dengan kasus yang telah menjadikan pemilih First Travel tersangka, Lukman mendukung polisi memproses secara hukum.
"Jadi poin saya ini sudah wewenang para pihak, polisi sudah lakukan pengusutan dari aspek hukum. Akan dilihat aspek aspek dari First Travel ini. Mudah-mudahan seluruh aspek yang dimilikinya mampu membayar refund," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Kini Hidup Glamor dengan Reino Barack, Ingat Lagi Amalan Syahrini Berangkatkan Umrah Tukang Sampah
-
Berkaca pada Korban First Travel, Ratusan Korban KSP Indosurya Minta Haknya Dipulihkan
-
Para Korban Dapat Tersenyum, Ini Fakta-fakta Aset First Travel yang Akan Dikembalikan ke Jemaah
-
Fakta-fakta Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, Negara Tak Dirugikan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT