Suara.com - Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta pada Senin (9/1/2023).
Seorang korban yang tergabung dalam Aliansi Korban KSP Indosurya Wan Teddy mengatakan, dalam aksinya mereka meminta perlindungan MA agar asset mereka bisa dipulihkan. Teddy meminta, agar mereka bisa seperti jemaah First Travel yang haknya dipulihkan usai mendapat perlindungan hukum MA.
"Para korban sangat mengharapkan terdapat keadilan serupa bagi korban KSP Indosurya seperti halnya para korban First Travel," katanya pada Senin (9/1/2022).
Dalam persidangan kasus KSP Indosurya, JPU telah meminta hakim agar barang bukti aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita untuk dirampas dan dilelangkan untuk pemulihan para korban.
"Para korban hadir di sini untuk meminta perlindungan hukum dari MA, supaya jalan persidangan sampai proses putusan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan semoga pada akhirnya Majelis Hakim mau memenuhi tuntutan JPU," katanya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa perkara investasi bodong KSP Indosurya Henry Surya, dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar dengan subsider setahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara," kata Koordinator JPU Syahnan Tanjung saat di Ruang Sudang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Rabu (4/1/2023) kemarin.
Diketahui, dalam perkara investasi bodong KSP Indosurya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka yakni Henry Surya dan June Indria.
Indosurya diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp106 triliun yang dihimpun dari 23 ribu orang.
Baca Juga: Korban KSP Indosurya Girang dan Puas Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp200 Miliar
Kemudian, dalam perkara ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.
Berita Terkait
-
Korban KSP Indosurya Girang dan Puas Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp200 Miliar
-
Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dalam Kasus KSP Indosurya, JPU: Tak Ada yang Meringankan Hukuman Terdakwa
-
Girang Terdakwa Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong KSP Indosurya: Hidup Jaksa!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka