Suara.com - Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta pada Senin (9/1/2023).
Seorang korban yang tergabung dalam Aliansi Korban KSP Indosurya Wan Teddy mengatakan, dalam aksinya mereka meminta perlindungan MA agar asset mereka bisa dipulihkan. Teddy meminta, agar mereka bisa seperti jemaah First Travel yang haknya dipulihkan usai mendapat perlindungan hukum MA.
"Para korban sangat mengharapkan terdapat keadilan serupa bagi korban KSP Indosurya seperti halnya para korban First Travel," katanya pada Senin (9/1/2022).
Dalam persidangan kasus KSP Indosurya, JPU telah meminta hakim agar barang bukti aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita untuk dirampas dan dilelangkan untuk pemulihan para korban.
"Para korban hadir di sini untuk meminta perlindungan hukum dari MA, supaya jalan persidangan sampai proses putusan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan semoga pada akhirnya Majelis Hakim mau memenuhi tuntutan JPU," katanya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa perkara investasi bodong KSP Indosurya Henry Surya, dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar dengan subsider setahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara," kata Koordinator JPU Syahnan Tanjung saat di Ruang Sudang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Rabu (4/1/2023) kemarin.
Diketahui, dalam perkara investasi bodong KSP Indosurya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka yakni Henry Surya dan June Indria.
Indosurya diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp106 triliun yang dihimpun dari 23 ribu orang.
Baca Juga: Korban KSP Indosurya Girang dan Puas Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp200 Miliar
Kemudian, dalam perkara ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.
Berita Terkait
-
Korban KSP Indosurya Girang dan Puas Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp200 Miliar
-
Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dalam Kasus KSP Indosurya, JPU: Tak Ada yang Meringankan Hukuman Terdakwa
-
Girang Terdakwa Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong KSP Indosurya: Hidup Jaksa!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif