Suara.com - Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta pada Senin (9/1/2023).
Seorang korban yang tergabung dalam Aliansi Korban KSP Indosurya Wan Teddy mengatakan, dalam aksinya mereka meminta perlindungan MA agar asset mereka bisa dipulihkan. Teddy meminta, agar mereka bisa seperti jemaah First Travel yang haknya dipulihkan usai mendapat perlindungan hukum MA.
"Para korban sangat mengharapkan terdapat keadilan serupa bagi korban KSP Indosurya seperti halnya para korban First Travel," katanya pada Senin (9/1/2022).
Dalam persidangan kasus KSP Indosurya, JPU telah meminta hakim agar barang bukti aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita untuk dirampas dan dilelangkan untuk pemulihan para korban.
"Para korban hadir di sini untuk meminta perlindungan hukum dari MA, supaya jalan persidangan sampai proses putusan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan semoga pada akhirnya Majelis Hakim mau memenuhi tuntutan JPU," katanya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa perkara investasi bodong KSP Indosurya Henry Surya, dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar dengan subsider setahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara," kata Koordinator JPU Syahnan Tanjung saat di Ruang Sudang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Rabu (4/1/2023) kemarin.
Diketahui, dalam perkara investasi bodong KSP Indosurya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka yakni Henry Surya dan June Indria.
Indosurya diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp106 triliun yang dihimpun dari 23 ribu orang.
Baca Juga: Korban KSP Indosurya Girang dan Puas Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp200 Miliar
Kemudian, dalam perkara ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.
Berita Terkait
-
Korban KSP Indosurya Girang dan Puas Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp200 Miliar
-
Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dalam Kasus KSP Indosurya, JPU: Tak Ada yang Meringankan Hukuman Terdakwa
-
Girang Terdakwa Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong KSP Indosurya: Hidup Jaksa!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?