Suara.com - Ada yang baru saat pihak kepolisian memeriksa Novel Baswedan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, Senin (14/8/2017) kemarin. Baru dalam hal ini bukanlah terkait perkembangan kasus penyiraman air keras kepada Novel.
Namun, ada dua penyidik baru yang turut serta meminta keterangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua penyidik itu diketahui bernama Raindra dan Faidilah.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, tidak menyoal adanya penyidik baru yang ditunjuk untuk menangani kasus Novel.
"Mau baru mau lama namanya penyidik. Boleh-boleh saja. Kan penyidik diatur dalam UU. Mau ditunjuk hari ini besok tetap penyidik," kata Argo di kompleks Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (15/8/2017).
Argo menjelaskan, penunjukkan dua penyidik itu untuk menggantikan penyidik lama yang tidak lagi bertugas di Polda Metro Jaya.
"Kalau penyidik pindah dari Polda Metro Jaya bagaimana? Bisa seperti itu," kata dia.
Dia juga menyampaikan penunjukan penyidik baru sesuai surat perintah dari Kapolda Metro Jaya.
Namun, Argo tak merinci apakah pergantian penyidik itu dilakukan setelah Irjen Idham Azis menjabat Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Mochamad Iriawan.
Baca Juga: Viral Video Santri Diduga Teriak 'Bunuh Menteri', Ini Kata PBNU
Foto: Kondisi mata kiri Novel Baswedan saat ini pasca penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017. [Twitter]
Argo hanya mengatakan, pergantian penyidik di institusi Polri merupakan hal yang lumrah.
"Namanya seprin (surat perintah) dari Kapolda itu, siapapun kalau dia punya potensi sebagai penyidik tak apa," kata dia.
"Seperti yang saya sampaikan, penyidik digonta ganti kapan saja boleh saja. Misalnya Kapolda pindah pun, tetep lanjutin kan (kasusnya)," pungkas Argo.
Seperti diketahui, Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017. Saat itu, dia baru pulang dari masjid yang tak jauh dari kediamannya usai menunaikan salat Subuh berjamaah.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan para pelaku. Novel sendiri masih dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura.
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum
-
Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan
-
Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google
-
Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
-
Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan