Suara.com - Siswa SMK di Medan, Sumatera Utara, berinisial MFB yang diduga pemilik akun Facebook “Ringgo Abdillah” dibekuk aparat kepolisian setempat. Ia ditangkap atas tuduhan mengunggah foto yang menghina Presiden Joko Widodo, Polri, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Anggota Komisi III DPR TB Ace Hasan Sazidly mengatakan, tindakan menghina presiden melalui media sosial seperti yang dilakukan MFB merupakan tindakan tidak beretiket.
Menurutnya, siapa pun boleh merasa tak puas dan mengkritik kebijakan pemerintah asal jangan menghina presiden secara personal.
"Saya kira sangat tidak beretiket seorang presiden digambarkan seperti binatang, sebagaimana terlihat dalam gambar-gambar di media sosial itu," kata Ace dihubungi, Jakarta, Senin (20/8/2017).
Menurutnya, kritik yang baik seharusnya sesuai dengan etika demokrasi yakni mengedepankan sikap saling menghormati dan menghargai.
"Setiap warga negara punya hak untuk tidak puas terhadap kinerja pemerintahan. Namun tentu responsnya harus dengan cara-cara yang lebih beretiket. Bukan dengan menyamakan pribadi Jokowi dengan binatang. Bagaimana pun presiden dipilih rakyat, simbol negara,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, MFB ditangkap aparat Satuan Reskrim Polrestabes Medan karena dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dia ditangkap pada Jumat (18/8) malam,” kata Kabid Humas Polda Sumatera UtaraKomisaris Besar Rina Sari Ginting.
Ia mengatakan, MFB kerapkali mengunggah tulisan maupun foto yang menghina Presiden Jokowi, Polri, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Baca Juga: Balas Dendam Bendera Terbalik, Puluhan Situs Malaysia 'Dibajak'
Satu unggahannya yang viral di kalangan pengguna media sosial ialah menginjak foto Jokowi. Dalam foto itu, MFB juga memuat tulisan ingin menginjak secara langsung kepala sang presiden.
Rina menuturkan, MFB saat diperiksa sudah mengakui menjadi pemilik akun yang menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan simbol negara tersebut.
“Pelaku mengakui dengan menggunakan facebook tersebut telah melakukan penghinaan terhadap Presiden RI dan Kapolri dengan cara mengedit gambar Presiden dan Kapolri, serta dengan menggunakan kata-kata yang tidak benar atau fitnah,” terangnya.
Selain menangkap MFB, polisi juga menyita dua unit komputer jinjing, tiga ponsel, satu piranti penyimpan data, dan dua router yang digunakan pelaku untuk menggelar aksinya.
“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan ahli ITE untuk mendalami kasus ini,” tandas Rina.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka
-
Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia