Suara.com - Siswa SMK di Medan, Sumatera Utara, berinisial MFB yang diduga pemilik akun Facebook “Ringgo Abdillah” dibekuk aparat kepolisian setempat. Ia ditangkap atas tuduhan mengunggah foto yang menghina Presiden Joko Widodo, Polri, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Anggota Komisi III DPR TB Ace Hasan Sazidly mengatakan, tindakan menghina presiden melalui media sosial seperti yang dilakukan MFB merupakan tindakan tidak beretiket.
Menurutnya, siapa pun boleh merasa tak puas dan mengkritik kebijakan pemerintah asal jangan menghina presiden secara personal.
"Saya kira sangat tidak beretiket seorang presiden digambarkan seperti binatang, sebagaimana terlihat dalam gambar-gambar di media sosial itu," kata Ace dihubungi, Jakarta, Senin (20/8/2017).
Menurutnya, kritik yang baik seharusnya sesuai dengan etika demokrasi yakni mengedepankan sikap saling menghormati dan menghargai.
"Setiap warga negara punya hak untuk tidak puas terhadap kinerja pemerintahan. Namun tentu responsnya harus dengan cara-cara yang lebih beretiket. Bukan dengan menyamakan pribadi Jokowi dengan binatang. Bagaimana pun presiden dipilih rakyat, simbol negara,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, MFB ditangkap aparat Satuan Reskrim Polrestabes Medan karena dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dia ditangkap pada Jumat (18/8) malam,” kata Kabid Humas Polda Sumatera UtaraKomisaris Besar Rina Sari Ginting.
Ia mengatakan, MFB kerapkali mengunggah tulisan maupun foto yang menghina Presiden Jokowi, Polri, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Baca Juga: Balas Dendam Bendera Terbalik, Puluhan Situs Malaysia 'Dibajak'
Satu unggahannya yang viral di kalangan pengguna media sosial ialah menginjak foto Jokowi. Dalam foto itu, MFB juga memuat tulisan ingin menginjak secara langsung kepala sang presiden.
Rina menuturkan, MFB saat diperiksa sudah mengakui menjadi pemilik akun yang menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan simbol negara tersebut.
“Pelaku mengakui dengan menggunakan facebook tersebut telah melakukan penghinaan terhadap Presiden RI dan Kapolri dengan cara mengedit gambar Presiden dan Kapolri, serta dengan menggunakan kata-kata yang tidak benar atau fitnah,” terangnya.
Selain menangkap MFB, polisi juga menyita dua unit komputer jinjing, tiga ponsel, satu piranti penyimpan data, dan dua router yang digunakan pelaku untuk menggelar aksinya.
“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan ahli ITE untuk mendalami kasus ini,” tandas Rina.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka