Suara.com - Siswa SMK di Medan, Sumatera Utara, berinisial MFB yang diduga pemilik akun Facebook “Ringgo Abdillah” dibekuk aparat kepolisian setempat. Ia ditangkap atas tuduhan mengunggah foto yang menghina Presiden Joko Widodo, Polri, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Anggota Komisi III DPR TB Ace Hasan Sazidly mengatakan, tindakan menghina presiden melalui media sosial seperti yang dilakukan MFB merupakan tindakan tidak beretiket.
Menurutnya, siapa pun boleh merasa tak puas dan mengkritik kebijakan pemerintah asal jangan menghina presiden secara personal.
"Saya kira sangat tidak beretiket seorang presiden digambarkan seperti binatang, sebagaimana terlihat dalam gambar-gambar di media sosial itu," kata Ace dihubungi, Jakarta, Senin (20/8/2017).
Menurutnya, kritik yang baik seharusnya sesuai dengan etika demokrasi yakni mengedepankan sikap saling menghormati dan menghargai.
"Setiap warga negara punya hak untuk tidak puas terhadap kinerja pemerintahan. Namun tentu responsnya harus dengan cara-cara yang lebih beretiket. Bukan dengan menyamakan pribadi Jokowi dengan binatang. Bagaimana pun presiden dipilih rakyat, simbol negara,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, MFB ditangkap aparat Satuan Reskrim Polrestabes Medan karena dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dia ditangkap pada Jumat (18/8) malam,” kata Kabid Humas Polda Sumatera UtaraKomisaris Besar Rina Sari Ginting.
Ia mengatakan, MFB kerapkali mengunggah tulisan maupun foto yang menghina Presiden Jokowi, Polri, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Baca Juga: Balas Dendam Bendera Terbalik, Puluhan Situs Malaysia 'Dibajak'
Satu unggahannya yang viral di kalangan pengguna media sosial ialah menginjak foto Jokowi. Dalam foto itu, MFB juga memuat tulisan ingin menginjak secara langsung kepala sang presiden.
Rina menuturkan, MFB saat diperiksa sudah mengakui menjadi pemilik akun yang menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan simbol negara tersebut.
“Pelaku mengakui dengan menggunakan facebook tersebut telah melakukan penghinaan terhadap Presiden RI dan Kapolri dengan cara mengedit gambar Presiden dan Kapolri, serta dengan menggunakan kata-kata yang tidak benar atau fitnah,” terangnya.
Selain menangkap MFB, polisi juga menyita dua unit komputer jinjing, tiga ponsel, satu piranti penyimpan data, dan dua router yang digunakan pelaku untuk menggelar aksinya.
“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan ahli ITE untuk mendalami kasus ini,” tandas Rina.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai