Suara.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Angket KPK Masinton Pasaribu mengungkapkan empat temuan pansus. Keempat masalah tersebut terkait tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, proses peradilan pidana, dan tata kelola angaran.
Terkait tata kelola kelembagaan, Masinton mengatakan selama ini KPK diberikan mandat khusus oleh undang-undang sebagai lembaga yang melakukan penindakan dan pencegahan korupsi. Operasional penanganan perkara yang ditangani KPK, kata dia, lebih besar dari kepolisian dan kejaksaan. Namun, katanya, uang negara dari hasil korupsi yang mampu dikembalikan KPK kepada negara tidak begitu signifikan.
"Kemudian kinerja KPK dalam penanganan perkara korupsi masih jauh dari harapan. Yang dilakukan KPK terlalu mengandalkan teknologi penyadapan untuk melakukan OTT sehingga banyak perkara-perkara besar dengan kerugian negara yang sangat besar tidak bisa ditangani KPK dengan cepat seperti Pelindo II, Century, dan sebagainya," kata Masinton di DPR, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Masinton menilai KPK gagal memfungsikan diri sebagai trigger mecanism, seperti bagi aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan. Menurut dia KPK lebih terlihat berjalan sendiri sehingga fungsi pokok dan utama sebagai trigger mecanism terhadap penegak hukum lainnya tidak dilaksanakan secara maksimal, baik melakukan supervisi dan koordinasi.
"Contohnya pada kasus pengambil alih peran LPSK dalam memberikan perlindungan saksi dan korban. Padahal, dalam UU, LPSK jadi ujung tombaknya," kata dia.
Masinton menambahkan kesalahan KPK pada masalah sumber daya manusia. Ada empat pegawai yang tidak dipensiunkan, meskipun sudah capai batas usia pensiun. Masinton mengatakan hal ini melanggar PP 63 Tahun 2005.
"Lalu Ada 29 pegawai, penyidik KPK yang diangkat sebagai pegawai tetap, namun belum diberhentikan dan mendapat persetujuan tertulis dari instansi asalnya," kata dia.
"Juga BPK keluarkan opini berkaitan dengan ketiadaan standar baik untuk pengadaan barang maupun kompetensi SDM KPK," politikus PDI Perjuangan menambahkan.
Kemudian temuan dalam konteks peradilan pidana. Masinton menilai dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, KPK cenderung bertindak melakukan pelanggaran-pelanggaran, umpamanya pengelolaan informasi yang berkaitan dengan kasus atau perkara yang ditangani KPK, seperti bocornya BAP.
"Padahal (BAP) ini yang seharusnya dilindungi tapi sering dibocorkan sehingga menimbulkan ekses, terjadi peradilan opini terhadap nama-nama yang disebut," tuturnya.
"KPK bertindak diluar aturan KUHAP seperti orang yang diperiksa di KPK tidak boleh didampingi pengacara. Pelanggaran seringkali penyebutan orang-orang yang berperkara di KPK baik statusnya sebagai terperiksa, saksi maupun yang sudah jadi tersangka diumbar ke publik, nama lengkap dan ini bertentangan azas praduga tak bersalah," Masinton menambahkan.
Masinton mengatakan pelanggaran KPK lainnya adalah penyidik merekayasa saksi untuk memberikan keterangan palsu, serta penyidik juga bertindak melakukan/bertindak memberikan kesaksian palsu juga
Sementara dari sisi anggaran, kata Masinton, terdapat cacat administrasi. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, ada temuan bahwa pegawai KPK diberikan gaji dua kali, ada juga belanja barang, pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai.
"Kemudian, KPK miliki rumah aman, itu kan tidak ada dalam UU, apa landasannya dan bagaimana penyewaan tempat, uangnya darimana?" kata Masinton.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno