Suara.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Angket KPK Masinton Pasaribu mengungkapkan empat temuan pansus. Keempat masalah tersebut terkait tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, proses peradilan pidana, dan tata kelola angaran.
Terkait tata kelola kelembagaan, Masinton mengatakan selama ini KPK diberikan mandat khusus oleh undang-undang sebagai lembaga yang melakukan penindakan dan pencegahan korupsi. Operasional penanganan perkara yang ditangani KPK, kata dia, lebih besar dari kepolisian dan kejaksaan. Namun, katanya, uang negara dari hasil korupsi yang mampu dikembalikan KPK kepada negara tidak begitu signifikan.
"Kemudian kinerja KPK dalam penanganan perkara korupsi masih jauh dari harapan. Yang dilakukan KPK terlalu mengandalkan teknologi penyadapan untuk melakukan OTT sehingga banyak perkara-perkara besar dengan kerugian negara yang sangat besar tidak bisa ditangani KPK dengan cepat seperti Pelindo II, Century, dan sebagainya," kata Masinton di DPR, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Masinton menilai KPK gagal memfungsikan diri sebagai trigger mecanism, seperti bagi aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan. Menurut dia KPK lebih terlihat berjalan sendiri sehingga fungsi pokok dan utama sebagai trigger mecanism terhadap penegak hukum lainnya tidak dilaksanakan secara maksimal, baik melakukan supervisi dan koordinasi.
"Contohnya pada kasus pengambil alih peran LPSK dalam memberikan perlindungan saksi dan korban. Padahal, dalam UU, LPSK jadi ujung tombaknya," kata dia.
Masinton menambahkan kesalahan KPK pada masalah sumber daya manusia. Ada empat pegawai yang tidak dipensiunkan, meskipun sudah capai batas usia pensiun. Masinton mengatakan hal ini melanggar PP 63 Tahun 2005.
"Lalu Ada 29 pegawai, penyidik KPK yang diangkat sebagai pegawai tetap, namun belum diberhentikan dan mendapat persetujuan tertulis dari instansi asalnya," kata dia.
"Juga BPK keluarkan opini berkaitan dengan ketiadaan standar baik untuk pengadaan barang maupun kompetensi SDM KPK," politikus PDI Perjuangan menambahkan.
Kemudian temuan dalam konteks peradilan pidana. Masinton menilai dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, KPK cenderung bertindak melakukan pelanggaran-pelanggaran, umpamanya pengelolaan informasi yang berkaitan dengan kasus atau perkara yang ditangani KPK, seperti bocornya BAP.
"Padahal (BAP) ini yang seharusnya dilindungi tapi sering dibocorkan sehingga menimbulkan ekses, terjadi peradilan opini terhadap nama-nama yang disebut," tuturnya.
"KPK bertindak diluar aturan KUHAP seperti orang yang diperiksa di KPK tidak boleh didampingi pengacara. Pelanggaran seringkali penyebutan orang-orang yang berperkara di KPK baik statusnya sebagai terperiksa, saksi maupun yang sudah jadi tersangka diumbar ke publik, nama lengkap dan ini bertentangan azas praduga tak bersalah," Masinton menambahkan.
Masinton mengatakan pelanggaran KPK lainnya adalah penyidik merekayasa saksi untuk memberikan keterangan palsu, serta penyidik juga bertindak melakukan/bertindak memberikan kesaksian palsu juga
Sementara dari sisi anggaran, kata Masinton, terdapat cacat administrasi. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, ada temuan bahwa pegawai KPK diberikan gaji dua kali, ada juga belanja barang, pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai.
"Kemudian, KPK miliki rumah aman, itu kan tidak ada dalam UU, apa landasannya dan bagaimana penyewaan tempat, uangnya darimana?" kata Masinton.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Usut Kuota Khusus hingga Haji Furoda, KPK Sebut Kapusdatin BPH Saksi Penting, Apa Alasannya?
-
Kunjungi Sekolah Rakyat, Prabowo Nostalgia Zaman Akmil: Saya Dulu Satu Kamar 60 Orang
-
Kakak Hary Tanoe Melawan usai Tersangka, Ini Alasan KPK Santai Digugat Rudy Tanoesoedibjo
-
Soroti Public Speaking Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Mahfud MD Geleng-Geleng Kepala: Keliru Tuh!
-
KPK Tetapkan Status Rudy Tanoesoedibjo sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos
-
Aksi Sadis Cucu Pemilik Kios Pecel Lele di Bogor, Nenek dan Pamannya Dibakar Hidup-hidup!
-
Mahfud MD Bongkar Alasan Sri Mulyani Nyaris Mundur: Kecewa Rumah Dijarah, Negara Tak Lindungi
-
Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!
-
Sikap Rahayu Saraswati Bikin Rocky Gerung Kagum: Contoh Baru Etika Politisi
-
Gentlemen vs Drama: Perang Ucapan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Soal Tes DNA Ulang di Singapura