Suara.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Angket KPK Masinton Pasaribu mengungkapkan empat temuan pansus. Keempat masalah tersebut terkait tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, proses peradilan pidana, dan tata kelola angaran.
Terkait tata kelola kelembagaan, Masinton mengatakan selama ini KPK diberikan mandat khusus oleh undang-undang sebagai lembaga yang melakukan penindakan dan pencegahan korupsi. Operasional penanganan perkara yang ditangani KPK, kata dia, lebih besar dari kepolisian dan kejaksaan. Namun, katanya, uang negara dari hasil korupsi yang mampu dikembalikan KPK kepada negara tidak begitu signifikan.
"Kemudian kinerja KPK dalam penanganan perkara korupsi masih jauh dari harapan. Yang dilakukan KPK terlalu mengandalkan teknologi penyadapan untuk melakukan OTT sehingga banyak perkara-perkara besar dengan kerugian negara yang sangat besar tidak bisa ditangani KPK dengan cepat seperti Pelindo II, Century, dan sebagainya," kata Masinton di DPR, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Masinton menilai KPK gagal memfungsikan diri sebagai trigger mecanism, seperti bagi aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan. Menurut dia KPK lebih terlihat berjalan sendiri sehingga fungsi pokok dan utama sebagai trigger mecanism terhadap penegak hukum lainnya tidak dilaksanakan secara maksimal, baik melakukan supervisi dan koordinasi.
"Contohnya pada kasus pengambil alih peran LPSK dalam memberikan perlindungan saksi dan korban. Padahal, dalam UU, LPSK jadi ujung tombaknya," kata dia.
Masinton menambahkan kesalahan KPK pada masalah sumber daya manusia. Ada empat pegawai yang tidak dipensiunkan, meskipun sudah capai batas usia pensiun. Masinton mengatakan hal ini melanggar PP 63 Tahun 2005.
"Lalu Ada 29 pegawai, penyidik KPK yang diangkat sebagai pegawai tetap, namun belum diberhentikan dan mendapat persetujuan tertulis dari instansi asalnya," kata dia.
"Juga BPK keluarkan opini berkaitan dengan ketiadaan standar baik untuk pengadaan barang maupun kompetensi SDM KPK," politikus PDI Perjuangan menambahkan.
Kemudian temuan dalam konteks peradilan pidana. Masinton menilai dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, KPK cenderung bertindak melakukan pelanggaran-pelanggaran, umpamanya pengelolaan informasi yang berkaitan dengan kasus atau perkara yang ditangani KPK, seperti bocornya BAP.
"Padahal (BAP) ini yang seharusnya dilindungi tapi sering dibocorkan sehingga menimbulkan ekses, terjadi peradilan opini terhadap nama-nama yang disebut," tuturnya.
"KPK bertindak diluar aturan KUHAP seperti orang yang diperiksa di KPK tidak boleh didampingi pengacara. Pelanggaran seringkali penyebutan orang-orang yang berperkara di KPK baik statusnya sebagai terperiksa, saksi maupun yang sudah jadi tersangka diumbar ke publik, nama lengkap dan ini bertentangan azas praduga tak bersalah," Masinton menambahkan.
Masinton mengatakan pelanggaran KPK lainnya adalah penyidik merekayasa saksi untuk memberikan keterangan palsu, serta penyidik juga bertindak melakukan/bertindak memberikan kesaksian palsu juga
Sementara dari sisi anggaran, kata Masinton, terdapat cacat administrasi. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, ada temuan bahwa pegawai KPK diberikan gaji dua kali, ada juga belanja barang, pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai.
"Kemudian, KPK miliki rumah aman, itu kan tidak ada dalam UU, apa landasannya dan bagaimana penyewaan tempat, uangnya darimana?" kata Masinton.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks