Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya menangkap 5 orang dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK juga turut menangkap manager PT Aquamarine Divindo Inspection, Rachmadi Permana dan Direkturnya Yunus Nafik.
"Ini terkait dengan OTT di PN Jaksel," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2017).
Rachmadi dan Yunus tiba di Gedung KPK menumpang mobil tahanan KPK. Turun dari mobil tahanan, keduanya dikawal sejumlah petugas KPK.
Mereka berdua langsung masuk ke dalam lobi gedung KPK.
KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection dan PT Eastern Jason Fabrication Services Pte, Ltd di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka di antaranya panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini. Tarmizi diduga menerima uang sebesar Rp425 juta dari Akhmad agar majelis hakim menolak gugatan dari PT EJFS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!