Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara perdata antara PT Eastern Jason Fabrication Service dan PT Aquamarine Divindo Inspection di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pengembangan ini, KPK akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk hakim PN Jaksel yang menangani perkara perdata tersebut.
"Kita ikuti proses pemeriksaan dan persidangan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine Akhmad Zaini sebagai tersangka. Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp425 juta dari Akhmad Zaini agar PN Jaksel menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection. PT ADI dinilai telah melakukan cedera janji atau wanprestasi lantaran tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Namun, sebagai seorang Panitera Pengganti, Tarmizi tak dapat menentukan putusan PN Jaksel terkait gugatan perdata tersebut. Hal ini lantaran putusan gugatan merupakan kewenangan Majelis Hakim.
Saat ini, Agus mengakui, pihaknya masih fokus mengusut kasus dugaan suap yang telah menjerat Tarmizi dan Akhmad Zaini. Untuk itu, pihaknya belum mendalami keterlibatan pihak lain.
"Sampai hari ini belum cukup dikembangkan ke pihak lain," katanya.
Dalam mengusut kasus ini, Agus memastikan pihaknya akan memeriksa aparatur peradilan, termasuk hakim. Untuk itu, Agus menyatakan, pihaknya akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.
"KPK melakukan koordinasi dengan MA terkait dengan OTT ini, khususnya terkait kebutuhan pemeriksaan sejumlah saksi atau pihak lainnya ke depan untuk kepentingan pengungkapan perkara," katanya.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Tarmizi
Dalam kesempatan ini, Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi mengapresiasi langkah KPK yang berhasil membongkar praktik dugaan suap di lingkungan peradilan. Suhadi menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk membongkar kasus ini, termasuk jika ada hakim yang turut terlibat.
"Kami sepenuhnya serahkan ke KPK selaku penyelidik dan penyidik siapa yang terlibat diungkap sedetil sesuai kejadian yang terjadi di lapangan. Kami tidak mau mencampuri urusan penyidik apakah ada hakim yang terlibat, kami serahkan sepenuhnya kepada KPK," kata Suhadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik