Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara perdata antara PT Eastern Jason Fabrication Service dan PT Aquamarine Divindo Inspection di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pengembangan ini, KPK akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk hakim PN Jaksel yang menangani perkara perdata tersebut.
"Kita ikuti proses pemeriksaan dan persidangan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine Akhmad Zaini sebagai tersangka. Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp425 juta dari Akhmad Zaini agar PN Jaksel menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection. PT ADI dinilai telah melakukan cedera janji atau wanprestasi lantaran tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Namun, sebagai seorang Panitera Pengganti, Tarmizi tak dapat menentukan putusan PN Jaksel terkait gugatan perdata tersebut. Hal ini lantaran putusan gugatan merupakan kewenangan Majelis Hakim.
Saat ini, Agus mengakui, pihaknya masih fokus mengusut kasus dugaan suap yang telah menjerat Tarmizi dan Akhmad Zaini. Untuk itu, pihaknya belum mendalami keterlibatan pihak lain.
"Sampai hari ini belum cukup dikembangkan ke pihak lain," katanya.
Dalam mengusut kasus ini, Agus memastikan pihaknya akan memeriksa aparatur peradilan, termasuk hakim. Untuk itu, Agus menyatakan, pihaknya akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.
"KPK melakukan koordinasi dengan MA terkait dengan OTT ini, khususnya terkait kebutuhan pemeriksaan sejumlah saksi atau pihak lainnya ke depan untuk kepentingan pengungkapan perkara," katanya.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Tarmizi
Dalam kesempatan ini, Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi mengapresiasi langkah KPK yang berhasil membongkar praktik dugaan suap di lingkungan peradilan. Suhadi menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk membongkar kasus ini, termasuk jika ada hakim yang turut terlibat.
"Kami sepenuhnya serahkan ke KPK selaku penyelidik dan penyidik siapa yang terlibat diungkap sedetil sesuai kejadian yang terjadi di lapangan. Kami tidak mau mencampuri urusan penyidik apakah ada hakim yang terlibat, kami serahkan sepenuhnya kepada KPK," kata Suhadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT