Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengisyaratkan tidak akan memenuhi panggilan Panitia khusus hak angket terhadap KPK. Hal itu disampaikan Agus setelah mengatakan KPK hanya bisa memenuhi panggilan Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja.
"Kalau Komisi III yang mengundang ya kami datang, orang partner-nya kok," kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selata, Selasa (22/8/2017).
Sejauh ini, Pansus Angket KPK sudah menyampaikan 11 temuan sementara indikasi pelanggaran yang selama ini dilakukan KPK. Karena itu, kesebelas temuan itu akan diklarifikasi kepada KPK secara langsung.
Dua poin dari 11 temuan tersebut adalah pertama KPK dinilai menjadikan dirinya sebagai lembaga superbodi yang tidak siap dan tidak bersedia dikritik dan diawasi, serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya.
Kedua, kelembagaan KPK dengan argumen independennya mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Hal ini sangat mengganggu dan berpotensi abuse of power dalam sebuah negara hukum dan demokrasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Agus menyebut, terkait dengan posisi Pansus Angket KPK, pihaknya masih menunggu hasil gugatan uji materi yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau kami kan hubungannya, kalau dengan Pansus kan, kami kan menunggu putusan MK gimana," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan bahwa KPK belum menerima secara resmi 11 temuan sementara dari Pansus Angket KPK. Menurut Febri, dari 11 temuan itu yang pihaknya baca lewat pemberitaan bisa dijelaskan dengan mudah.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Hakim Dalam Kasus OTT Panitera PN Jaksel
"Kami terbuka untuk kritik, pengawasan dilakukan juga sama DPR, dilakukan berlapis," kata Febri.
Febri menambahkan bila anggota dewan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai 11 temuan sementara dugaan pelanggaran itu, pihaknya bakal menyampaikan saat rapat bersama dengan Komisi III DPR, bukan dengan Pansus Angket KPK.
"Kami hargai 11 temuan, kami pelajari lebih lanjut. Kalau dibutuhkan penjelasan lebih lanjut, Komisi III sebagai mitra kerja, kami terbuka untuk diskusi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat