Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengisyaratkan tidak akan memenuhi panggilan Panitia khusus hak angket terhadap KPK. Hal itu disampaikan Agus setelah mengatakan KPK hanya bisa memenuhi panggilan Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja.
"Kalau Komisi III yang mengundang ya kami datang, orang partner-nya kok," kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selata, Selasa (22/8/2017).
Sejauh ini, Pansus Angket KPK sudah menyampaikan 11 temuan sementara indikasi pelanggaran yang selama ini dilakukan KPK. Karena itu, kesebelas temuan itu akan diklarifikasi kepada KPK secara langsung.
Dua poin dari 11 temuan tersebut adalah pertama KPK dinilai menjadikan dirinya sebagai lembaga superbodi yang tidak siap dan tidak bersedia dikritik dan diawasi, serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya.
Kedua, kelembagaan KPK dengan argumen independennya mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Hal ini sangat mengganggu dan berpotensi abuse of power dalam sebuah negara hukum dan demokrasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Agus menyebut, terkait dengan posisi Pansus Angket KPK, pihaknya masih menunggu hasil gugatan uji materi yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau kami kan hubungannya, kalau dengan Pansus kan, kami kan menunggu putusan MK gimana," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan bahwa KPK belum menerima secara resmi 11 temuan sementara dari Pansus Angket KPK. Menurut Febri, dari 11 temuan itu yang pihaknya baca lewat pemberitaan bisa dijelaskan dengan mudah.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Hakim Dalam Kasus OTT Panitera PN Jaksel
"Kami terbuka untuk kritik, pengawasan dilakukan juga sama DPR, dilakukan berlapis," kata Febri.
Febri menambahkan bila anggota dewan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai 11 temuan sementara dugaan pelanggaran itu, pihaknya bakal menyampaikan saat rapat bersama dengan Komisi III DPR, bukan dengan Pansus Angket KPK.
"Kami hargai 11 temuan, kami pelajari lebih lanjut. Kalau dibutuhkan penjelasan lebih lanjut, Komisi III sebagai mitra kerja, kami terbuka untuk diskusi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra