Komisi Pemberantasan Korupsi sudah resmi menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata di PN Jaksel. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo Tarmizi diduga menerima uang suap sebesar Rp425 juta dari pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap sejak Juni 2017 hingga kemarin, 21 Agustus 2017.
"Diduga total penerimaan sebesar Rp425 juta," kata Agus saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Akhmad Zaini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Tarmizi.
Agus mengatakan, uang yang diberikan Akhmad Zaini lewat rekening Teddy Junaedi seorang petugas honorer di PN Jaksel tersebut diduga untuk mempengaruhi perkara PT ADI. Menurut Agus, Akhamad menginginkan gugatan terkait perkara perdata yang diajukan PT Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd ditolak oleh Hakim memutuskannya.
"Diduga Pemberian AKZ, selaku kuasa hukum PT ADI kepada TMZ, agar gugatan PT EJFS pte,Ltd terhadap PT ADI ditolak, dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," kata Agus.
Agus juga menjelaskan terkait kasus yang sedang diproses di PN Jaksel tersebut. Dia mengatakan pada tanggal 4 Oktober 2016 didaftarkan gugatan perkara perdata wanprestasi ke PN Jakarta Selatan dengan penggugat PT Eastern Jason Fabrication Service, Pte, Ltd dan tergugatnya PT. Aquamarine Divindo Inspection, dengan nomor perkara 688/Pdt. G/201 6/PN JK T.SEL
PT ADI digugat karena telah melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat.
Penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih 7,6 juta dollar AS dan 131 ribu dollar Singapura.
Baca Juga: Begini Kronologis OTT Panitera Pengganti di PN Jaksel oleh KPK
Untuk mengamankan kasus tersebut diduga dilakukan komunikasi antara Akhmad Zaini, Kuasa Hukum PT ADI, selaku pihak tergugat dengan Tarmizi, Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan yang menangani perkara tersebut. Disepakati dana Rp400 juta untuk menolak gugatan tersebut
"Putusan rencananya dibacakan pada Senin, 21 Agustus 2017 setelah beberapa kali ditunda," kata Agus.
Selaku pemberi suap, Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
Novel Kisah Pi: Perjuangan Bertahan Hidup Bersama Harimau di Tengah Laut
-
Anti-Geser! 4 Chemical Sunscreen Lokal yang Nyaman Dipakai di Bawah Makeup
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1
-
Jalur Kematian Orang Indo! Belanda Didesak Sejarah Gelap Kolonial Masuk Kurikulum
-
Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor
-
Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare
-
4 OOTD Vacation Chic ala Yeri Red Velvet, Nyaman dan Tetap Stylish!
-
Dipanggil KPK soal Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan Diundur
-
Gaet 35 Ribu Fans, aespa Sukses Buka Tur Konser SYNK: COMPLaeXITY di Seoul