Komisi Pemberantasan Korupsi sudah resmi menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata di PN Jaksel. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo Tarmizi diduga menerima uang suap sebesar Rp425 juta dari pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap sejak Juni 2017 hingga kemarin, 21 Agustus 2017.
"Diduga total penerimaan sebesar Rp425 juta," kata Agus saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Akhmad Zaini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Tarmizi.
Agus mengatakan, uang yang diberikan Akhmad Zaini lewat rekening Teddy Junaedi seorang petugas honorer di PN Jaksel tersebut diduga untuk mempengaruhi perkara PT ADI. Menurut Agus, Akhamad menginginkan gugatan terkait perkara perdata yang diajukan PT Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd ditolak oleh Hakim memutuskannya.
"Diduga Pemberian AKZ, selaku kuasa hukum PT ADI kepada TMZ, agar gugatan PT EJFS pte,Ltd terhadap PT ADI ditolak, dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," kata Agus.
Agus juga menjelaskan terkait kasus yang sedang diproses di PN Jaksel tersebut. Dia mengatakan pada tanggal 4 Oktober 2016 didaftarkan gugatan perkara perdata wanprestasi ke PN Jakarta Selatan dengan penggugat PT Eastern Jason Fabrication Service, Pte, Ltd dan tergugatnya PT. Aquamarine Divindo Inspection, dengan nomor perkara 688/Pdt. G/201 6/PN JK T.SEL
PT ADI digugat karena telah melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat.
Penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih 7,6 juta dollar AS dan 131 ribu dollar Singapura.
Baca Juga: Begini Kronologis OTT Panitera Pengganti di PN Jaksel oleh KPK
Untuk mengamankan kasus tersebut diduga dilakukan komunikasi antara Akhmad Zaini, Kuasa Hukum PT ADI, selaku pihak tergugat dengan Tarmizi, Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan yang menangani perkara tersebut. Disepakati dana Rp400 juta untuk menolak gugatan tersebut
"Putusan rencananya dibacakan pada Senin, 21 Agustus 2017 setelah beberapa kali ditunda," kata Agus.
Selaku pemberi suap, Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini