Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Mahkamah Agung langsung menerbitkan surat pemberhentian sementara kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (22/8/2017). Surat pemberhentian untuk Tarmizi sudah ditandatangani oleh MA sehingga yang bersangkutan dibebastugaskan.
Tarmizi jadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection dengan PT Eastern Jason Fabrication Services.
"SK-nya hari ini ditandatanganin. SK-nya langsung kita tanda tangani untuk diberhentikan sementara," kata Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp425 juta dari kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini. Uang tersebut diberikan agar gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) terhadap PT ADI ditolak majelis hakim.
Sunarto mengatakan pihaknya tak akan mentolerir terhadap jajarannya yang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk menerima uang suap. Menurut dia, MA dan KPK sudah menjalin kerja sama untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan.
"Prinsipnya, MA tidak akan beri toleransi tehadap bentuk pelanggaran dan gratifikasi," kata Sunarto.
Sementara Juru Bicara MA Suhadi menyampaikan apresiasi terhadap langkah KPK yang berhasil membongkar praktik dugaan suap di lingkungan peradilan. Suhadi mengatakan, pihaknya berterima kasih atas kerja lembaga antirasuah.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK karena ikut untuk melakukan pembersihan terhadap penyimpangan-penyimpangan di badan peradilan," katanya.
Suhadi menyatakan, MA merasa prihatin dengan kembali terungkapnya praktik suap yang melibatkan panitera, di mana kali ini terjadi di PN Jaksel. Padahal, dia mengklaim pihaknya tengah melakukan upaya pembersihan di lingkungan peradilan.
"MA prihatin di tengah usaha pembinaan dan pengawasan dan perbaikan sebagaimana diterapkan sebelumnya, namun masih ada penyimpangan itu," kata Suahadi.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Tarmizi, KPK juga menetapkan Akhmad Zaini sebagai tersangka.
Selaku pemberi suap, Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
Terkini
-
Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
-
Banyak Korban Luka dan Rumah Porak-Poranda, Terkuak Pemicu Ledakan Dahsyat di Pamulang Tangsel
-
Warga Bali Kembali Beraktivitas, PLN Telah Pulihkan Listrik Pascabencana
-
Irjen Kemendagri Monitor Langsung Pelaksanaan Siskamling di Surakarta
-
MenHAM Natalius Pigai Usul DPR Bikin Lapangan Tampung Massa Pendemo: Kalau di Jalan Bikin Macet!
-
Jubir Gus Yaqut Serang Balik Boyamin soal Amirul Hajj Dapat Anggaran Ganda: Berpotensi Menyesatkan!
-
Mendagri Tito Minta Pemda Gandeng Swasta Demi Tingkatkan PAD
-
Viral Paralayang Tak Boleh Terbang di Bromo, Netizen: Sakral atau Takut Ketahuan...
-
Diminta Pemerintah Bikin Pengolahan Sampah, Pengamat: PIK Bisa jadi Contoh Kawasan Mandiri Lain
-
Ayah Muhammad Farhan Hamid Menanti: Sang Putra Hilang Usai Ikut Aksi Unjuk Rasa!