Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Mahkamah Agung langsung menerbitkan surat pemberhentian sementara kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (22/8/2017). Surat pemberhentian untuk Tarmizi sudah ditandatangani oleh MA sehingga yang bersangkutan dibebastugaskan.
Tarmizi jadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection dengan PT Eastern Jason Fabrication Services.
"SK-nya hari ini ditandatanganin. SK-nya langsung kita tanda tangani untuk diberhentikan sementara," kata Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp425 juta dari kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini. Uang tersebut diberikan agar gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) terhadap PT ADI ditolak majelis hakim.
Sunarto mengatakan pihaknya tak akan mentolerir terhadap jajarannya yang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk menerima uang suap. Menurut dia, MA dan KPK sudah menjalin kerja sama untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan.
"Prinsipnya, MA tidak akan beri toleransi tehadap bentuk pelanggaran dan gratifikasi," kata Sunarto.
Sementara Juru Bicara MA Suhadi menyampaikan apresiasi terhadap langkah KPK yang berhasil membongkar praktik dugaan suap di lingkungan peradilan. Suhadi mengatakan, pihaknya berterima kasih atas kerja lembaga antirasuah.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK karena ikut untuk melakukan pembersihan terhadap penyimpangan-penyimpangan di badan peradilan," katanya.
Suhadi menyatakan, MA merasa prihatin dengan kembali terungkapnya praktik suap yang melibatkan panitera, di mana kali ini terjadi di PN Jaksel. Padahal, dia mengklaim pihaknya tengah melakukan upaya pembersihan di lingkungan peradilan.
"MA prihatin di tengah usaha pembinaan dan pengawasan dan perbaikan sebagaimana diterapkan sebelumnya, namun masih ada penyimpangan itu," kata Suahadi.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Tarmizi, KPK juga menetapkan Akhmad Zaini sebagai tersangka.
Selaku pemberi suap, Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka