Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata melantik Bupati dan Wakil Bupati Buton terpilih Samsu Umar Abdul Samiun- La Bakry di Gedung Sasana Bakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Samsu merupakan terdakwa kasus suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sultra tahun 2011-2012.
"Pelantikan hari ini tanpa keikutsertaan dan bantuan Mendagri rasanya sangat sulit Pemprov melakukan pelantikan yang khidmad ini, kami mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya," ujar Saleh Lasata saat pelantikan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Lasata pun melantik Samsu dan La Bakry. Namun usai melantik, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan penonaktifan Bupati Buton oleh Kemendagri dan kemudian menginstruksikan Wakil Bupati Buton sebagai Plt Bupati Buton.
Adapun nomor SK pelantikan yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pengangkatan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun yakni 131.74-3113 bersama Wakilnya La Bakry 132.74-3114
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan penonaktifan Samsu dikarenakan kepala daerah tersebut tersandung kasus hukum dan harus digantikan oleh wakilnya dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
"Ini menjadi standar dan prosedur pelantikan sebagaimana UU Pemda 23 Tahun 2013. Saya kira intinya ada pasangan periode kedua bupatinya tersangkut kasus hukum dan dalam proses di KPK atau ditahan. Dalam hal Bupati tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya otomatis wakil ditunjuk menjadi Plt," kata Sumarsono.
Ia menambahkan, pemberhentian terhadap Samsu tidak bisa dilakukan jika Samsu yang terpilih menjadi Bupati Buton belum dilantik. Maka dari itu, pihaknya melantik dan kemudian menonaktifkan Samsu sebagai Bupati.
Baca Juga: Diduga Pakai Ijazah Palsu, Wakil Bupati Buton Selatan Dilaporkan
"Kita tidak mungkin memberhentikan bupati sementara bupati dan wakil bupati belum dilantik. Jadi distatuskan dulu sebagai Bupati, baru kemudian menunjuk wakil bupati sebagai Plt. Nah SK pemberhentian sementara tentu dalam proses setelah proses pelantikan ini secepatnya," tandasnya.
Samsu didakwa lantaran terbukti memberikan suap Rp 1 Miliar kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara Tahun 2011-2012.
Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting