Suara.com - KPK resmi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka suap proyek. Dia diduga menerima uang sejumlah Rp20 miliar terkait proyek pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Emas Semarang dari PT Adhi Guna Keruktama.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan adanya modus baru dalam kasus suap terhadap Tonny tersebut. Kata dia, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan yang juga dijadikan tersangka karena perannya sebagai penyuap, menyerahkan uang dalam bentuk ATM.
Artinya penyuap tidak menyerahkan uang secara langsung kepada penerima, dalam hal ini Tonny.
"Rekening dibuka oleh pemberi menggunakan nama lain yang diduga fiktif. Lalu, pemberi menyerahkan ATM pada pihak penerima. Kemudian pemberi (Kurniawan) menyerahkan sejumlah uang pada rekening tersebut secara bertahap. Penerima (Tonny) menggunakan ATM dalam berbagai transaksi," kata Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
Dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan, KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM yang totalnya Rp20,74 miliar. Basaria mengatakan ada 4 ATM dari tiga penerbit yang sedang dalam penguasaan Tonny Budiono. Selain itu, Basaria memaparkan ada 33 tas yang disita oleh KPK yang didalamnya berisi uang dari berbagai pecaham mata uang asing.
"33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar bentuk cash dan dalam rekening bank mandiri terdapat sisa saldo Rp1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp20 miliar," kata Basaria.
KPK menduga pemberian uang dari Kurniawan sebagai komisaris PT Adhi Guna Keruktama kepada Tonny terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Kurniawan disangka KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara, Tonny Budiono sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: KPK Sita Duit Suap Pejabat Kemenhub Senilai Rp20,74 Miliar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi