Suara.com - KPK resmi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka suap proyek. Dia diduga menerima uang sejumlah Rp20 miliar terkait proyek pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Emas Semarang dari PT Adhi Guna Keruktama.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan adanya modus baru dalam kasus suap terhadap Tonny tersebut. Kata dia, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan yang juga dijadikan tersangka karena perannya sebagai penyuap, menyerahkan uang dalam bentuk ATM.
Artinya penyuap tidak menyerahkan uang secara langsung kepada penerima, dalam hal ini Tonny.
"Rekening dibuka oleh pemberi menggunakan nama lain yang diduga fiktif. Lalu, pemberi menyerahkan ATM pada pihak penerima. Kemudian pemberi (Kurniawan) menyerahkan sejumlah uang pada rekening tersebut secara bertahap. Penerima (Tonny) menggunakan ATM dalam berbagai transaksi," kata Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
Dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan, KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM yang totalnya Rp20,74 miliar. Basaria mengatakan ada 4 ATM dari tiga penerbit yang sedang dalam penguasaan Tonny Budiono. Selain itu, Basaria memaparkan ada 33 tas yang disita oleh KPK yang didalamnya berisi uang dari berbagai pecaham mata uang asing.
"33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar bentuk cash dan dalam rekening bank mandiri terdapat sisa saldo Rp1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp20 miliar," kata Basaria.
KPK menduga pemberian uang dari Kurniawan sebagai komisaris PT Adhi Guna Keruktama kepada Tonny terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Kurniawan disangka KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara, Tonny Budiono sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: KPK Sita Duit Suap Pejabat Kemenhub Senilai Rp20,74 Miliar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Usai Michael, Jaafar Jackson Bakal Main Film Supermax Bareng Will Smith
-
Review 910 Haze Tempo, Sepatu Lari Ringan dan Murah Buat Tempo Run
-
Shandy Hermanto, Kades yang Bangun Kantor Desa Megah Kini Jadi Tersangka Bus ALS
-
BNI Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Perkuat Akses KPR bagi Masyarakat
-
Kasus Mutilasi Tanah Merah Depok, Pelaku Buang Potongan Kaki ke Sungai Pitara untuk Hilangkan Jejak
-
Meski Ekonomi RI Melambat, IHSG Tetap Nyaman di Level 6.300
-
Polemik Biaya Makan Pejabat: MBG untuk Rakyat, Jamuan Mewah untuk Pejabat?
-
Ulasan Dan Hujan Pun Berhenti: Kisah Kelam tentang Luka, Depresi, dan Harapan
-
Timnas Indonesia Layak Kalah dari Vietnam, John Herdman Dituding Arogan!
-
DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM