Suara.com - KPK resmi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka suap proyek. Dia diduga menerima uang sejumlah Rp20 miliar terkait proyek pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Emas Semarang dari PT Adhi Guna Keruktama.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan adanya modus baru dalam kasus suap terhadap Tonny tersebut. Kata dia, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan yang juga dijadikan tersangka karena perannya sebagai penyuap, menyerahkan uang dalam bentuk ATM.
Artinya penyuap tidak menyerahkan uang secara langsung kepada penerima, dalam hal ini Tonny.
"Rekening dibuka oleh pemberi menggunakan nama lain yang diduga fiktif. Lalu, pemberi menyerahkan ATM pada pihak penerima. Kemudian pemberi (Kurniawan) menyerahkan sejumlah uang pada rekening tersebut secara bertahap. Penerima (Tonny) menggunakan ATM dalam berbagai transaksi," kata Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
Dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan, KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM yang totalnya Rp20,74 miliar. Basaria mengatakan ada 4 ATM dari tiga penerbit yang sedang dalam penguasaan Tonny Budiono. Selain itu, Basaria memaparkan ada 33 tas yang disita oleh KPK yang didalamnya berisi uang dari berbagai pecaham mata uang asing.
"33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar bentuk cash dan dalam rekening bank mandiri terdapat sisa saldo Rp1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp20 miliar," kata Basaria.
KPK menduga pemberian uang dari Kurniawan sebagai komisaris PT Adhi Guna Keruktama kepada Tonny terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Kurniawan disangka KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara, Tonny Budiono sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: KPK Sita Duit Suap Pejabat Kemenhub Senilai Rp20,74 Miliar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting