Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan Tim Satuan Tugas KPK berhasil mengamankan lebih dari 10 tas berisi uang saat operasi tangkap tangan terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono pada Rabu (23/8/2017) malam.
Uang tersebut diduga diberikan kepada Tonny terkait proyek di Kemenhub.
"Ada indikasi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan sejumlah proyek di Kemenhub. Proyeknya apa saja nanti kami sampaikan lebih lanjut," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
KPK belum menghitung jumlah pasti uang dalam belasan tas tersebut. Namun, dari informasi yang dihimpun, uang yang diduga untuk transaksi suap tersebut sebesar miliaran rupiah. Uang tersebut belum diketahui peruntukkannya. Namun diduga uang tersebut terkait proyek tol laut yang sedang gencar diwacanakan Presiden Joko Widodo sejak beberapa tahun lalu tersebut.
Terhadap informasi tersebut, Febri belum bisa memastikannya. Namun, dia tidak menyangkal kalau uang tersebut sebagai pemberian hadiah atau suap terkait proyek di Kemenhub.
"Kita belum bisa memastikannya, nanti setelah update saja," kata Febri.
Proyek tol laut menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Jokowi-JK. Proyek ambisius ini diklaim bakal mampu memangkas biaya pengangkutan sejumlah komoditas dari satu daerah ke daerah lainnya, terutama wilayah Indonesia Timur.
Kemenhub sendiri berencana membuka 13 trayek tol laut baru. Pada April 2017 lalu, ada satu trayek yang batal dilelang lantaran pesertanya tak memenuhi kualifikasi.
Febri memastikan bahwa pihaknya telah berhasil menyita sejumlah barang bukti saat menggelar operasi semalam. Barang bukti itu, lanjutnya bakal dibeberkan pada konferensi pers nanti malam.
Baca Juga: KPK Tangkap Tiga Terduga Penyuap Dirjen Kemenhub
"Yang pasti cukup banyak barang bukti yang kita dapatkan tadi malam," ujarnya.
Febri menambahkan, dari pemeriksaan awal uang yang ditaruh dalam tas itu bukan lah pemberian yang pertama. Diduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada anak buah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sejumlah pihak yang diciduk dalam OTT semalam masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu