Suara.com - Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan Kamar Dagang dan Industri membuka peluang membantu membayar gaji Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas atau pak ogah yang akan diberdayakan untuk membantu mengatur lalu lintas.
"Baru dari Kadin dan membuka peluang. Kadin (bersedia) sebagai orangtua angkat dari pak ogah tersebut," kata Halim di Polda Metro Jaya, Selasa (29/8/2017).
Tetapi, nominal bantuan dari Kadin belum disebutkan oleh Halim. Dia hanya mengatakan nilainya sesuai standar upah minimum regional Jakarta.
"Ya itu tergantung anggaran dari Kadin berapa untuk membiayai pak ogah ini. Kalau saya harapkan maunya UMR daripada Kadin," katanya.
Halim mengatakan Kadin mendukung program pemberdayaan supeltas. Bahkan, Kadin menginginkan ingin agar ide supeltas ditiru daerah lain.
"Kadin membuat wacana juga sebagai pola ukur untuk bisa diperluas ke seluruh Indonesia. Ini baru wacana," katanya.
Polisi meminta bantuan Kadin karena sebelumnya pemerintah Jakarta menyatakan tidak dapat menggaji pak ogah.
Tetapi, pemerintah mendukung pemberdayaan pak ogah. Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta Saefullah mendukung adanya penambahan petugas pengatur lalu lintas.
Saat ini, rasio petugas pengatur lalu lintas dengan jumlah kendaraan masih sangat jauh sekali.
"Kita dukung perekrutan Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas yang digagas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Ia menambahkan peluang supeltas untuk direkrut menjadi petugas pengatur lalu lintas yang sebelumnya dikenal dengan petugas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dinas Perhubungan juga perlu dikaji.
"Kami lihat dulu seperti apa peluang-peluangnya," kata dia.
Ia menambahkan anggota supeltas harus diberikan pelatihan agar benar-benar memahami aturan tentang lalu lintas. Perekrutannya juga harus melalui seleksi yang baik.
"Mereka harus berintegritas, jangan sampai melakukan pungli. Kalau mau disinergikan dengan petugas Dishub akan kami bahas lebih lanjut," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Ngaku Kemacetan Jakarta Turun tapi Jalan TB Simatupang Tetap 'Horor', Pramono Siap Usir Pak Ogah!
-
Pramono Marah Usai Blusukan Senyap di TB Simatupang: Parah Bangat, Gak Boleh Lagi Ada Pak Ogah!
-
Merdeka yang Tak Sampai ke Trotoar: Ironi 'Pak Ogah' di Seberang 'Gedung Rakyat'
-
Curhat Andi, Operator 'Tol Trotoar' Palmerah: 2 Jam Raup Ratusan Ribu, Merasa Dimaklumi Polisi
-
Pak Ogah Tol Trotoar Dekat Gedung DPR Kesal Aksinya Diviralkan: Kami Bukan Maling!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka