Suara.com - Nenek Elih (73) yang meninggal dunia dengan tangan kanan nyaris putus di pos Pemuda Pancasila, Jalan Lengkong Karya, RT 6, RW 2, Lengkong Karya, Serut Kota, Tangerang Selatan, merupakan korban salah sasaran pembalasan dendam.
"Nenek ini korban salah sasaran," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto, Selasa (29/8/2017).
Perkembangan terakhir penyelidikan kasus tersebut, polisi meringkus enam orang berinisial MMB (16), FSL alias KMG (21), MPRN alias MDR (39), RTO alias UBY (26), SMT alias MD, dan BCRI alias BR (18). Keenam orang ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Fadli menduga kelompok tersebut tadinya ingin menyerang anggota PP. Apes bagi nenek Elih yang kebetulan sedang tidur di dalam pos yang didatangi para tersangka. Dia langsung disergap.
"Para tersangka mau meluapkan kemarahannya dengan menyasar anggota salah satu ormas, dan kebetulan nenek itu ada di sana sedang tidur," kata dia.
Sebelum melakukan penyerangan pada Minggu (13/8/2017), para tersangka berkumpul di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Regency Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan. Setelah itu, mereka konvoi dengan sepeda motor ke posko PP.
"Pas mereka tahu ada orang di dalamnya, langsung diserang pakai golok. Karena gelap, mereka nggak lihat kalau yang diserang itu bukan anggota PP, tetapi nenek-nenek," kata dia.
Selain membunuh mengeroyok nenek Elih, tersangka juga merusak pos PP di daerah lain.
Usai kejadian itu, Fadli mengatakan petugas meminta keterangan pengurus Front Betawi Rempug Tangerang Selatan. FBR memastikan tidak ada anggotanya yang terlibat penyerangan.
"Kami sudah konfirmasi ke pengurus FBR Tangerang Selatan dan dipastikan mereka bukan anggota FBR, tapi hanya ngaku-ngaku," kata Fadli
Keenam tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda dari tanggal 25 hingga 28 Agustus 2017. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti, di antaranya sebilah golok, tiga unit sepeda motor.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.
Polisi masih memburu tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel
-
Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati
-
Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi
-
Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut
-
Perang AS vs Iran Kembali Meledak! Kuwait Langsung Aktifkan Pertahanan Udara
-
Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat
-
Kasus Duel Maut WNA Brunei di Blok M Masuk Radar Interpol, Ini Motifnya
-
Skandal Riset AI Kedokteran Demi Travel Grant, MGBKI Desak Audit Total
-
Bandar Abbas Dibombardir, Militer Iran Balas Dendam Serang Dua Pangkalan Udara AS