Suara.com - Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis mengklaim, penyidik KPK pernah meminjam uang sebesar Rp5 miliar kepada kliennya Probosutedjo.
Uang tersebut dipinjam untuk menjebak pegawai Mahkamah Agung dalam operasi tangkap tangan. Namun, hingga kekinian, uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada Probosutedjo.
Hal tersebut diungkapkan Indra saat mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus Angket KPK, di DPR, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
"Jadi begini, orang MA, dia mau datang dan Pak Probo melaporkan ini ke KPK. 'Ini ada orang dari MA mau minta duit. Jumlahnya segini'. Nah, atas permintaan KPK, uang itu dipakai untuk menjebak orang MA itu, " kata Indra.
Ia menuturkan, uang tersebut erat terkait kasus hukum yang pernah menyeret adik mantan Presiden Soeharto itu, yakni korupsi dana reboisasi hutan tanam industri pada tahun 2006.
Dia menceritakan, skenarionya adalah uang tersebut disimpan di dalam kotak di tempat yang sudah ditentukan. Ketika orang MA yang disasar datang, KPK kemudian melakukan OTT.
Indra menerangkan, setelah kasus ini diproses hukum, bahkan sudah berkekuatan hukum tetap, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.
"Uangnya pernah diminta lagi, tapi tak dikembalikan. Bilangnya, 'nanti, nanti' dan sampai sekarang tak dikembalikan," tuturnya.
Anggota Pansus Angket KPK Mukhamad Misbakhun kemudian mempertanyakan cerita Indra ini. "Jadi, uang itu seakan-akan digunakan untuk menyuap MK?" tanya politikus Golkar itu.
Baca Juga: Dari Balik Penjara, Inilah Isi Surat Ahok untuk Najwa Shihab
"Cerita Pak Probo, aksi menyuap itu sebagai jebakan," jawab Indra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian
-
Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3
-
Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!