Terdakwa Patrialis Akbar [Suara.com/Oke Atmaja]
Bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar divonis hukuman penjara selama delapan tahun atas kasus tindak pidana suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak, Selasa (4/9/2017).
"Mengadili, menyatakan Patrialis terbukti, menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Nawawi saat membacakan vonis di PengadilanTipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Vonis terhadap Patrialis lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4.043.150 dan 10.000 dollar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan Patrialis tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun jika harta bendanya tidak mencukupi, Patrialis harus menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim tetap mempertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, Patrialis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringkankan Patrialis menunjukkan sikap yang sopan dalam persidangan, masih memiliki tanggungan dan berjasa mendapatkan Satya Lencana.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan terdakwa menunjukkan sikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum , memiliki tanggungan keluarga dan telah berjasa kepada negara mendapat Satya Lencana," kata Nawawi.
"Mengadili, menyatakan Patrialis terbukti, menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Nawawi saat membacakan vonis di PengadilanTipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Vonis terhadap Patrialis lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4.043.150 dan 10.000 dollar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan Patrialis tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun jika harta bendanya tidak mencukupi, Patrialis harus menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim tetap mempertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, Patrialis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringkankan Patrialis menunjukkan sikap yang sopan dalam persidangan, masih memiliki tanggungan dan berjasa mendapatkan Satya Lencana.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan terdakwa menunjukkan sikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum , memiliki tanggungan keluarga dan telah berjasa kepada negara mendapat Satya Lencana," kata Nawawi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah