Terdakwa Patrialis Akbar [Suara.com/Oke Atmaja]
Bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar divonis hukuman penjara selama delapan tahun atas kasus tindak pidana suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak, Selasa (4/9/2017).
"Mengadili, menyatakan Patrialis terbukti, menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Nawawi saat membacakan vonis di PengadilanTipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Vonis terhadap Patrialis lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4.043.150 dan 10.000 dollar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan Patrialis tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun jika harta bendanya tidak mencukupi, Patrialis harus menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim tetap mempertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, Patrialis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringkankan Patrialis menunjukkan sikap yang sopan dalam persidangan, masih memiliki tanggungan dan berjasa mendapatkan Satya Lencana.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan terdakwa menunjukkan sikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum , memiliki tanggungan keluarga dan telah berjasa kepada negara mendapat Satya Lencana," kata Nawawi.
"Mengadili, menyatakan Patrialis terbukti, menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Nawawi saat membacakan vonis di PengadilanTipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Vonis terhadap Patrialis lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4.043.150 dan 10.000 dollar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan Patrialis tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun jika harta bendanya tidak mencukupi, Patrialis harus menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim tetap mempertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, Patrialis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringkankan Patrialis menunjukkan sikap yang sopan dalam persidangan, masih memiliki tanggungan dan berjasa mendapatkan Satya Lencana.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan terdakwa menunjukkan sikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum , memiliki tanggungan keluarga dan telah berjasa kepada negara mendapat Satya Lencana," kata Nawawi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor