Terdakwa Patrialis Akbar [Suara.com/Oke Atmaja]
Bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar divonis hukuman penjara selama delapan tahun atas kasus tindak pidana suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak, Selasa (4/9/2017).
"Mengadili, menyatakan Patrialis terbukti, menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Nawawi saat membacakan vonis di PengadilanTipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Vonis terhadap Patrialis lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4.043.150 dan 10.000 dollar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan Patrialis tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun jika harta bendanya tidak mencukupi, Patrialis harus menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim tetap mempertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, Patrialis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringkankan Patrialis menunjukkan sikap yang sopan dalam persidangan, masih memiliki tanggungan dan berjasa mendapatkan Satya Lencana.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan terdakwa menunjukkan sikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum , memiliki tanggungan keluarga dan telah berjasa kepada negara mendapat Satya Lencana," kata Nawawi.
"Mengadili, menyatakan Patrialis terbukti, menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Nawawi saat membacakan vonis di PengadilanTipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Vonis terhadap Patrialis lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4.043.150 dan 10.000 dollar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan Patrialis tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun jika harta bendanya tidak mencukupi, Patrialis harus menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim tetap mempertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, Patrialis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringkankan Patrialis menunjukkan sikap yang sopan dalam persidangan, masih memiliki tanggungan dan berjasa mendapatkan Satya Lencana.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan terdakwa menunjukkan sikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum , memiliki tanggungan keluarga dan telah berjasa kepada negara mendapat Satya Lencana," kata Nawawi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar