Terdakwa Patrialis Akbar [suara.com/Oke Atmaja]
Usai divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar tidak mau mengomentari vonis.
"Saya tidak akan mau memberikan penilaian terhadap putusan hakim, karena ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan saya serahkan kepada yang maha kuasa Allah SWT untuk menilai mana yang benar, mana yang tidak," ujar Patrialis usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta , Senin (4/9/2017).
Selain divonis delapan tahun penjara, Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.
Patralis mengatakan sebelumnya telah menyampaikan pembelaan.
"Di dalam persidangan saya sudah berusaha menjelaskan saya telah melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai fakta persidangan. Dan saya mengatakan dalam pembelaan bahwa saya tidak salah sekarang hakim menyatakan saya salah," kata dia.
Patrialis mengaku heran adanya perbedaan dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
"Saya sampaikan semula saya dalam konferensi pers KPK dinyatakan diduga menerima 20.000 dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura. Kemudian dalam dakwaan, ditingkatkan saya diduga menerima 70.000 dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura. Akhirnya dalam tuntutan jaksa, jaksa mengakui sendiri bahwa saya hanya menerima 10.000 dollar Amerika dan Rp4.043.195. Putusan hakim juga demikian. 10.000 dollar dan 4 juta sekian. Jadi ingat ya," tutur Patrlialis.
Patrialis dinyatakan terbukti dalam kasus tindak pidana suap terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.
"Saya tidak akan mau memberikan penilaian terhadap putusan hakim, karena ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan saya serahkan kepada yang maha kuasa Allah SWT untuk menilai mana yang benar, mana yang tidak," ujar Patrialis usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta , Senin (4/9/2017).
Selain divonis delapan tahun penjara, Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.
Patralis mengatakan sebelumnya telah menyampaikan pembelaan.
"Di dalam persidangan saya sudah berusaha menjelaskan saya telah melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai fakta persidangan. Dan saya mengatakan dalam pembelaan bahwa saya tidak salah sekarang hakim menyatakan saya salah," kata dia.
Patrialis mengaku heran adanya perbedaan dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
"Saya sampaikan semula saya dalam konferensi pers KPK dinyatakan diduga menerima 20.000 dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura. Kemudian dalam dakwaan, ditingkatkan saya diduga menerima 70.000 dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura. Akhirnya dalam tuntutan jaksa, jaksa mengakui sendiri bahwa saya hanya menerima 10.000 dollar Amerika dan Rp4.043.195. Putusan hakim juga demikian. 10.000 dollar dan 4 juta sekian. Jadi ingat ya," tutur Patrlialis.
Patrialis dinyatakan terbukti dalam kasus tindak pidana suap terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah