Terdakwa Patrialis Akbar [suara.com/Oke Atmaja]
Usai divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar tidak mau mengomentari vonis.
"Saya tidak akan mau memberikan penilaian terhadap putusan hakim, karena ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan saya serahkan kepada yang maha kuasa Allah SWT untuk menilai mana yang benar, mana yang tidak," ujar Patrialis usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta , Senin (4/9/2017).
Selain divonis delapan tahun penjara, Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.
Patralis mengatakan sebelumnya telah menyampaikan pembelaan.
"Di dalam persidangan saya sudah berusaha menjelaskan saya telah melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai fakta persidangan. Dan saya mengatakan dalam pembelaan bahwa saya tidak salah sekarang hakim menyatakan saya salah," kata dia.
Patrialis mengaku heran adanya perbedaan dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
"Saya sampaikan semula saya dalam konferensi pers KPK dinyatakan diduga menerima 20.000 dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura. Kemudian dalam dakwaan, ditingkatkan saya diduga menerima 70.000 dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura. Akhirnya dalam tuntutan jaksa, jaksa mengakui sendiri bahwa saya hanya menerima 10.000 dollar Amerika dan Rp4.043.195. Putusan hakim juga demikian. 10.000 dollar dan 4 juta sekian. Jadi ingat ya," tutur Patrlialis.
Patrialis dinyatakan terbukti dalam kasus tindak pidana suap terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.
"Saya tidak akan mau memberikan penilaian terhadap putusan hakim, karena ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan saya serahkan kepada yang maha kuasa Allah SWT untuk menilai mana yang benar, mana yang tidak," ujar Patrialis usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta , Senin (4/9/2017).
Selain divonis delapan tahun penjara, Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.
Patralis mengatakan sebelumnya telah menyampaikan pembelaan.
"Di dalam persidangan saya sudah berusaha menjelaskan saya telah melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai fakta persidangan. Dan saya mengatakan dalam pembelaan bahwa saya tidak salah sekarang hakim menyatakan saya salah," kata dia.
Patrialis mengaku heran adanya perbedaan dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
"Saya sampaikan semula saya dalam konferensi pers KPK dinyatakan diduga menerima 20.000 dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura. Kemudian dalam dakwaan, ditingkatkan saya diduga menerima 70.000 dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura. Akhirnya dalam tuntutan jaksa, jaksa mengakui sendiri bahwa saya hanya menerima 10.000 dollar Amerika dan Rp4.043.195. Putusan hakim juga demikian. 10.000 dollar dan 4 juta sekian. Jadi ingat ya," tutur Patrlialis.
Patrialis dinyatakan terbukti dalam kasus tindak pidana suap terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend