Terdakwa Patrialis Akbar [suara.com/Oke Atmaja]
Usai divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar tidak mau mengomentari vonis.
"Saya tidak akan mau memberikan penilaian terhadap putusan hakim, karena ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan saya serahkan kepada yang maha kuasa Allah SWT untuk menilai mana yang benar, mana yang tidak," ujar Patrialis usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta , Senin (4/9/2017).
Selain divonis delapan tahun penjara, Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.
Patralis mengatakan sebelumnya telah menyampaikan pembelaan.
"Di dalam persidangan saya sudah berusaha menjelaskan saya telah melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai fakta persidangan. Dan saya mengatakan dalam pembelaan bahwa saya tidak salah sekarang hakim menyatakan saya salah," kata dia.
Patrialis mengaku heran adanya perbedaan dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
"Saya sampaikan semula saya dalam konferensi pers KPK dinyatakan diduga menerima 20.000 dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura. Kemudian dalam dakwaan, ditingkatkan saya diduga menerima 70.000 dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura. Akhirnya dalam tuntutan jaksa, jaksa mengakui sendiri bahwa saya hanya menerima 10.000 dollar Amerika dan Rp4.043.195. Putusan hakim juga demikian. 10.000 dollar dan 4 juta sekian. Jadi ingat ya," tutur Patrlialis.
Patrialis dinyatakan terbukti dalam kasus tindak pidana suap terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.
"Saya tidak akan mau memberikan penilaian terhadap putusan hakim, karena ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan saya serahkan kepada yang maha kuasa Allah SWT untuk menilai mana yang benar, mana yang tidak," ujar Patrialis usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta , Senin (4/9/2017).
Selain divonis delapan tahun penjara, Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.
Patralis mengatakan sebelumnya telah menyampaikan pembelaan.
"Di dalam persidangan saya sudah berusaha menjelaskan saya telah melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai fakta persidangan. Dan saya mengatakan dalam pembelaan bahwa saya tidak salah sekarang hakim menyatakan saya salah," kata dia.
Patrialis mengaku heran adanya perbedaan dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
"Saya sampaikan semula saya dalam konferensi pers KPK dinyatakan diduga menerima 20.000 dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura. Kemudian dalam dakwaan, ditingkatkan saya diduga menerima 70.000 dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura. Akhirnya dalam tuntutan jaksa, jaksa mengakui sendiri bahwa saya hanya menerima 10.000 dollar Amerika dan Rp4.043.195. Putusan hakim juga demikian. 10.000 dollar dan 4 juta sekian. Jadi ingat ya," tutur Patrlialis.
Patrialis dinyatakan terbukti dalam kasus tindak pidana suap terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional