Terdakwa Patrialis Akbar [suara.com/Oke Atmaja]
Baca 10 detik
Usai divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar tidak mau mengomentari vonis.
"Saya tidak akan mau memberikan penilaian terhadap putusan hakim, karena ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan saya serahkan kepada yang maha kuasa Allah SWT untuk menilai mana yang benar, mana yang tidak," ujar Patrialis usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta , Senin (4/9/2017).
Selain divonis delapan tahun penjara, Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.
Patralis mengatakan sebelumnya telah menyampaikan pembelaan.
"Di dalam persidangan saya sudah berusaha menjelaskan saya telah melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai fakta persidangan. Dan saya mengatakan dalam pembelaan bahwa saya tidak salah sekarang hakim menyatakan saya salah," kata dia.
Patrialis mengaku heran adanya perbedaan dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
"Saya sampaikan semula saya dalam konferensi pers KPK dinyatakan diduga menerima 20.000 dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura. Kemudian dalam dakwaan, ditingkatkan saya diduga menerima 70.000 dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura. Akhirnya dalam tuntutan jaksa, jaksa mengakui sendiri bahwa saya hanya menerima 10.000 dollar Amerika dan Rp4.043.195. Putusan hakim juga demikian. 10.000 dollar dan 4 juta sekian. Jadi ingat ya," tutur Patrlialis.
Patrialis dinyatakan terbukti dalam kasus tindak pidana suap terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.
"Saya tidak akan mau memberikan penilaian terhadap putusan hakim, karena ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan saya serahkan kepada yang maha kuasa Allah SWT untuk menilai mana yang benar, mana yang tidak," ujar Patrialis usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta , Senin (4/9/2017).
Selain divonis delapan tahun penjara, Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.
Patralis mengatakan sebelumnya telah menyampaikan pembelaan.
"Di dalam persidangan saya sudah berusaha menjelaskan saya telah melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai fakta persidangan. Dan saya mengatakan dalam pembelaan bahwa saya tidak salah sekarang hakim menyatakan saya salah," kata dia.
Patrialis mengaku heran adanya perbedaan dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
"Saya sampaikan semula saya dalam konferensi pers KPK dinyatakan diduga menerima 20.000 dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura. Kemudian dalam dakwaan, ditingkatkan saya diduga menerima 70.000 dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura. Akhirnya dalam tuntutan jaksa, jaksa mengakui sendiri bahwa saya hanya menerima 10.000 dollar Amerika dan Rp4.043.195. Putusan hakim juga demikian. 10.000 dollar dan 4 juta sekian. Jadi ingat ya," tutur Patrlialis.
Patrialis dinyatakan terbukti dalam kasus tindak pidana suap terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO