Terdakwa Patrialis Akbar [suara.com/Oke Atmaja]
Usai divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar tidak mau mengomentari vonis.
"Saya tidak akan mau memberikan penilaian terhadap putusan hakim, karena ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan saya serahkan kepada yang maha kuasa Allah SWT untuk menilai mana yang benar, mana yang tidak," ujar Patrialis usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta , Senin (4/9/2017).
Selain divonis delapan tahun penjara, Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.
Patralis mengatakan sebelumnya telah menyampaikan pembelaan.
"Di dalam persidangan saya sudah berusaha menjelaskan saya telah melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai fakta persidangan. Dan saya mengatakan dalam pembelaan bahwa saya tidak salah sekarang hakim menyatakan saya salah," kata dia.
Patrialis mengaku heran adanya perbedaan dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
"Saya sampaikan semula saya dalam konferensi pers KPK dinyatakan diduga menerima 20.000 dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura. Kemudian dalam dakwaan, ditingkatkan saya diduga menerima 70.000 dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura. Akhirnya dalam tuntutan jaksa, jaksa mengakui sendiri bahwa saya hanya menerima 10.000 dollar Amerika dan Rp4.043.195. Putusan hakim juga demikian. 10.000 dollar dan 4 juta sekian. Jadi ingat ya," tutur Patrlialis.
Patrialis dinyatakan terbukti dalam kasus tindak pidana suap terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.
"Saya tidak akan mau memberikan penilaian terhadap putusan hakim, karena ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan saya serahkan kepada yang maha kuasa Allah SWT untuk menilai mana yang benar, mana yang tidak," ujar Patrialis usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta , Senin (4/9/2017).
Selain divonis delapan tahun penjara, Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.
Patralis mengatakan sebelumnya telah menyampaikan pembelaan.
"Di dalam persidangan saya sudah berusaha menjelaskan saya telah melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai fakta persidangan. Dan saya mengatakan dalam pembelaan bahwa saya tidak salah sekarang hakim menyatakan saya salah," kata dia.
Patrialis mengaku heran adanya perbedaan dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
"Saya sampaikan semula saya dalam konferensi pers KPK dinyatakan diduga menerima 20.000 dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura. Kemudian dalam dakwaan, ditingkatkan saya diduga menerima 70.000 dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura. Akhirnya dalam tuntutan jaksa, jaksa mengakui sendiri bahwa saya hanya menerima 10.000 dollar Amerika dan Rp4.043.195. Putusan hakim juga demikian. 10.000 dollar dan 4 juta sekian. Jadi ingat ya," tutur Patrlialis.
Patrialis dinyatakan terbukti dalam kasus tindak pidana suap terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor