Kasus suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu. [suara.com/ Oke Atmaja]
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi Bengkulu, Dewi Suryana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi Kegiatan Rutin di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu Tahun anggaran 2013. Selain Dewi, status tersangka juga disematkan KPK kepada seorang Panitera Pengganti PN Bengkulu bernama Hendra Kurniawan dan keluarga dari terdakwa Wilson bernama Syuhadutal Islamy yang turut ditangkap dalam OTT kemarin.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK menangkap Dewi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (6/7) diperiksa secara intensif dan dilakukan gelar perkara.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Dewi dan Hendra diduga menerima suap dengan kesepakatan sebesar Rp125 Juta dari Syuhadatul agar Pengadilan Tipikor Bengkulu meringankan hukuman terhadap Wilson yang menjadi terdakwa perkara korupsi Kegiatan Rutin di DPPKAD Kota Bengkulu. Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp590 juta tersebut, Wilson yang merupakan Plt Kepala BPKAD Pemkot Bengkulu telah divonis Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara oleh pengadilan pada 14 Agustus 2017.
"Putusan terhadap Wilson sendiri dijatuhkan pidana 1 tahun 3 bulan penjara, dimana dakwaan primer tidak terbutki dan subsidernya terbukti," katanya.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Dewi dan Hendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara Syuhadatul yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 UU Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Motor Listrik Honda QC1 Harga 16 Jutaan, Jarak Tempuh 80 Kilometer
-
Lionel Messi Bakal Jadi Pemilik Klub yang Pernah Dibela Eks Bek Persis Solo
-
Raih Rp1.580 Triliun, BRI Buktikan Dominasi Lewat Pertumbuhan DPK yang Solid
-
Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dilanjut Kamis, Area Diperluas
-
9 Rekomendasi Skin Tint Non Comedogenic Aman untuk Kulit Berjerawat
-
Ogah Terjebak Tren Horor Melulu, Gandhi Fernando Garap Film Musikal Anak Iyus Jenius
-
Soft Life In This Economy: Bisakah Tenang di Tengah Biaya Hidup Meningkat?
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Kulineran Asyik di Markette Dapat Cashback hingga Rp250 Ribu dari BRI
-
Setrika Maspion yang Bagus dan Murah Model Apa? Ini 5 Rekomendasinya