Kasus suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu. [suara.com/ Oke Atmaja]
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi Bengkulu, Dewi Suryana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi Kegiatan Rutin di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu Tahun anggaran 2013. Selain Dewi, status tersangka juga disematkan KPK kepada seorang Panitera Pengganti PN Bengkulu bernama Hendra Kurniawan dan keluarga dari terdakwa Wilson bernama Syuhadutal Islamy yang turut ditangkap dalam OTT kemarin.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK menangkap Dewi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (6/7) diperiksa secara intensif dan dilakukan gelar perkara.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Dewi dan Hendra diduga menerima suap dengan kesepakatan sebesar Rp125 Juta dari Syuhadatul agar Pengadilan Tipikor Bengkulu meringankan hukuman terhadap Wilson yang menjadi terdakwa perkara korupsi Kegiatan Rutin di DPPKAD Kota Bengkulu. Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp590 juta tersebut, Wilson yang merupakan Plt Kepala BPKAD Pemkot Bengkulu telah divonis Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara oleh pengadilan pada 14 Agustus 2017.
"Putusan terhadap Wilson sendiri dijatuhkan pidana 1 tahun 3 bulan penjara, dimana dakwaan primer tidak terbutki dan subsidernya terbukti," katanya.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Dewi dan Hendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara Syuhadatul yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 UU Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
Airlangga Hartarto Mendadak Muncul di Gedung KPK, Ada Apa?
-
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
-
YLKI Catat 1.977 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Jasa Keuangan Paling Dikeluhkan
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Lingkaran Setan Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil 5 Bos Proyek dan Sekcam Sekaligus
-
Kedubes Iran Klarifikasi Unjuk Rasa di Teheran, Ada Intervensi AS dan Israel