Wakil Ketua DPRD Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana alias Lulung di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Wakil Ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana mengkritik ketentuan yang mewajibkan pemilik mobil di Jakarta wajib mempunyai garasi agar tak menyusahkan orang lain. Lulung meminta pemerintah jangan terus menerus membatasi hak warga.
"Pemerintah juga harus membatasi produksi penjualan, jangan sekarang rakyatnya digebukin terus. Berapa orang masyarakat yang punya mobil (tapi diparkir) di pinggir jalan?" ujar Lulung di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).
Ketika diberitahu bahwa kewajiban bagi pemilik mobil untuk mempunyai garasi sendiri sudah tercantum dalam peraturan daerah, Lulung balik bertanya.
"Perda apa tuh ya?" kata Lulung.
Wartawan menjelaskan namanya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Aturannya tertuang dalam Pasal 140. Setelah itu, Lulung meminta pemerintah konsisten menegakkan peraturan.
"Yang eksekusi siapa ya? Pemerintah kan? DPRD membahas perda karena rancangannya disampaikan ke DPRD inisiatif eksekutif. Kalau sudah selesai harus konsisten menjalankannya," kata dia.
Menurut Lulung perda tersebut seharusnya direvisi dengan mempertimbangkan keadaan sekarang.
"Satu tahun berapa perkembangan produksi kendaraan? Menurut saya perlu revisi. Kita revisi saja. Sekarang jangan orang ditertibkan (nggak ada garasi). Harus terintegrasi dengan industri," kata Lulung.
"Pemerintah juga harus membatasi produksi penjualan, jangan sekarang rakyatnya digebukin terus. Berapa orang masyarakat yang punya mobil (tapi diparkir) di pinggir jalan?" ujar Lulung di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).
Ketika diberitahu bahwa kewajiban bagi pemilik mobil untuk mempunyai garasi sendiri sudah tercantum dalam peraturan daerah, Lulung balik bertanya.
"Perda apa tuh ya?" kata Lulung.
Wartawan menjelaskan namanya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Aturannya tertuang dalam Pasal 140. Setelah itu, Lulung meminta pemerintah konsisten menegakkan peraturan.
"Yang eksekusi siapa ya? Pemerintah kan? DPRD membahas perda karena rancangannya disampaikan ke DPRD inisiatif eksekutif. Kalau sudah selesai harus konsisten menjalankannya," kata dia.
Menurut Lulung perda tersebut seharusnya direvisi dengan mempertimbangkan keadaan sekarang.
"Satu tahun berapa perkembangan produksi kendaraan? Menurut saya perlu revisi. Kita revisi saja. Sekarang jangan orang ditertibkan (nggak ada garasi). Harus terintegrasi dengan industri," kata Lulung.
Aaturan tersebut tak mempan. Buktinya, di sebagian wilayah, pemukiman tambah semrawut gara-gara warga menaruh mobil di pinggir-pinggir jalan.
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan dalam perda tersebut sudah dijelaskan secara detail mengenai aturan memiliki mobil.
"Di dalam perda itu dijelaskan, sudah rinci, kalau dia mau membeli mobil ada pernyataan dari RT, RW, dan kelurahan. Bahwa yang bersangkutan, misalnya Djarot mau beli mobil, aku ada pernyataan bahwa Djarot emang punya garasi untuk satu mobil, makanya Djarot dapat STNK," ujar Djarot usai menghadiri acara di Pasar Induk, Kramatjati, Jakarta Timur.
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan dalam perda tersebut sudah dijelaskan secara detail mengenai aturan memiliki mobil.
"Di dalam perda itu dijelaskan, sudah rinci, kalau dia mau membeli mobil ada pernyataan dari RT, RW, dan kelurahan. Bahwa yang bersangkutan, misalnya Djarot mau beli mobil, aku ada pernyataan bahwa Djarot emang punya garasi untuk satu mobil, makanya Djarot dapat STNK," ujar Djarot usai menghadiri acara di Pasar Induk, Kramatjati, Jakarta Timur.
Tetapi masih ada toleransinya yaitu mereka harus membuat pernyataan akan menitipkan kendaraan di tempat parkir umum.
"Kamu beli lima mobil juga boleh, 10 juga boleh asal ada garasi. Saya tidak membatasi orang beli mobil, saya minta kalau anda punya mobil anda harus kewajiban punya garasi dong, agar nggak nyusahin tetangganya," kata dia.
Beberapa waktu yang lalu, Djarot mengakui sosialisasi perda masih kurang. Itu sebabnya, dia meminta Dinas Perhubungan Jakarta gencar melakukan sosialisasi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya
-
CSI Banting Harga Chery E5, Turun Sampai Rp 40 Juta
-
Strategi Mobil Murah Daihatsu Dominasi Segmen Harga di Bawah Rp 300 Juta
-
5 Hatchback Bekas di Bawah Rp100 Juta, Cocok Buat Belajar Nyetir dan Harga Jual Tetap Stabil
-
GAC Aion KS Tubun Hadirkan Fasilitas Istirahat Driver Online dan Gratis Pengisian Daya
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim