Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mau percaya begitu saja dengan surat keterangan sakit Setya Novanto yang disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
KPK ingin meminta Ikatan Dokter Indonesia atau IDI untuk memastikan alasan Novanto tidak penuhi panggilan KPK terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Sampai hari ini, baru surat yang datang, surat akan dikembang oleh penyidik termasuk apa perlu second opinion. Nanti bisa diberikan oleh IDI," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
Yuyuk mengatakan setelah mendapatkan hasil dari kerjasama dengan IDI, KPK dapat menentukan langkah selanjutnya untuk Novanto. Dan hal tersebut tentunya berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Bahwa kami, KPK memiliki perjanjian MoU dengan IDI. Itu juga akan bisa cek second opinian, cek penyakit yang bersangkutan," kata Yuyuk.
Yuyuk mengatakan Penyidik juga akan melakukan pengecekan terhadap keberadaan Novanto di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta.
"Penyidik akan cek ulang, apakah nanti dipanggil atau dijadwalkan ulang atau ada langkah lain yang dilakukan penyidik yang sah secara hukum," kata Yuyuk.
Sebelumnya, Sekjen Partai Golkar Idrus mengatakan Ketua Umum Partai Golkar tersebut menderita penyakit gula yang mempengaruhi fungsi jantung dan ginjal. Karena itu, Novanto harus dirawat inap untuk menjalani perawatan.
Karena kondisi tersebut, Novanto pun tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Sejatinya, pada hari ini, Novanto diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan