Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo meminta maaf di Komisi III DPR karena pernah mengeluarkan pernyataan panitia khusus angket terhadap KPK bisa dikenakan pasal menghalangi penyidikan kasus korupsi (obstruction of justice).
"Mengenai obstruction of justice saya memohon maaf," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (11/9/2017).
Agus menyadari ada yang tidak tepat setelah mempelajari pasal tersebut. Dia mengatakan pasal tersebut tidak bisa dikenakan kepada lembaga atau institusi, melainkan hanya untuk pribadi-pribadi.
Agus menekankan ucapannya sama sekali tidak diniatkan untuk mengancam.
"Jadi sama sekali kami tidak bermaksud untuk mengancam. Kalau bapak, ibu merasa diancam saya mohon maaf terus terang," kata dia.
Sebelumnya, pasal obstruction of justice pernah dipakai untuk menjerat Akil Mochtar dan Muchtar Ependi dalam kasus suap penanganan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Permintaan maaf Agus disampaikan ketika ditanya oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang.
"Apa maksud statement Pak Agus bahwa bisa diterapkan kepada pansus sesaui dengan asal 21 obstruction of justice," kata Junimart.
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen