Suara.com - Polisi menduga manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, melanggar Pasal 190 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait kasus kematian bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan).
"Kalau kami mencermati dari pasal tersebut adalah pimpinan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pelayanan atau tindakan medis terhadap pasien dalam kondisi kritis. Dan ketiadaan tindakan medis tersebut bayi Debora meninggal dunia," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/9/2017)
Adi mengatakan ancaman hukuman pidana bagi pelanggar Pasal 190 penjara selama 10 tahun.
Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil pimpinan dan tenaga medis RS Mitra Keluarga.
"Kami akan lakukan tahapan gelar perkara apakah dalam peristiwa bayi Debora ini ada pidananya atau tidak," kata dia.
Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga pada Minggu (3/9/2017) karena tidak mendapatkan pelayanan optimal karena tidak segera melunasi uang muka.
Direktur RS Mitra Keluarga Fransisca Dewi membantah menolak melayani Debora untuk dirawat di ruang PICU.
"Kami menyadari perawatan di ruang khusus itu (PICU) memerlukan biaya yang besar sekali, sehingga kami perlu memikirkan juga efektivitas dan efisiensi dari pasien," ujar Fransisca di kantor Dinas Kesehatan Jakarta, Senin (11/9/2017).
Menurutnya perawatan di ruang PICU biasanya berlangsung dalam waktu lama.
"Ya, seandainya dia (Debora) dibantu dengan BPJS, biaya bisa lebih ringan. Karena di RS swasta itu memang perawatan dan fasilitas, semuanya pasti memang jauh di atas RS biasa," kata dia.
Fransisca juga menegaskan manajemen akan mengembalikan uang yang pernah dikeluarkan keluarga Debora.
"Karena anak ini kemudian kami ketahui sebagai pasien BPJS, karena itu kami membayarkan seperti haknya dia. Hak pasien kan BPJS, tapi kita ketahui belakangan. Oleh karena itu kita kembalikan uangnya," kata Fransisca.
Tag
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
-
Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku
-
Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas
-
Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu
-
Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata
-
Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi
-
TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo
-
Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini