Suara.com - Polisi menduga manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, melanggar Pasal 190 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait kasus kematian bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan).
"Kalau kami mencermati dari pasal tersebut adalah pimpinan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pelayanan atau tindakan medis terhadap pasien dalam kondisi kritis. Dan ketiadaan tindakan medis tersebut bayi Debora meninggal dunia," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/9/2017)
Adi mengatakan ancaman hukuman pidana bagi pelanggar Pasal 190 penjara selama 10 tahun.
Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil pimpinan dan tenaga medis RS Mitra Keluarga.
"Kami akan lakukan tahapan gelar perkara apakah dalam peristiwa bayi Debora ini ada pidananya atau tidak," kata dia.
Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga pada Minggu (3/9/2017) karena tidak mendapatkan pelayanan optimal karena tidak segera melunasi uang muka.
Direktur RS Mitra Keluarga Fransisca Dewi membantah menolak melayani Debora untuk dirawat di ruang PICU.
"Kami menyadari perawatan di ruang khusus itu (PICU) memerlukan biaya yang besar sekali, sehingga kami perlu memikirkan juga efektivitas dan efisiensi dari pasien," ujar Fransisca di kantor Dinas Kesehatan Jakarta, Senin (11/9/2017).
Menurutnya perawatan di ruang PICU biasanya berlangsung dalam waktu lama.
"Ya, seandainya dia (Debora) dibantu dengan BPJS, biaya bisa lebih ringan. Karena di RS swasta itu memang perawatan dan fasilitas, semuanya pasti memang jauh di atas RS biasa," kata dia.
Fransisca juga menegaskan manajemen akan mengembalikan uang yang pernah dikeluarkan keluarga Debora.
"Karena anak ini kemudian kami ketahui sebagai pasien BPJS, karena itu kami membayarkan seperti haknya dia. Hak pasien kan BPJS, tapi kita ketahui belakangan. Oleh karena itu kita kembalikan uangnya," kata Fransisca.
Tag
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Here We Go! Diusir FC Twente, Mees Hilgers Resmi Pindah ke SC Heerenveen
-
Tunggu 2 Tahun, Mulai 2028 Purbaya Sebut Anggaran MBG Terpisah dari Dana Pendidikan
-
Masih Ada Emiten dan Akuntan Publik Nakal, Mainkan Dana IPO
-
Pokemon Kembali ke Layar Lebar lewat Film Pokemon: Wild Card, Tayang 2027
-
Misteri Busa di Mulut dan Ponsel yang Hilang, Keluarga Duga Febrio Adiono Tahu Soal Kematian Sutrimo
-
248 Hektare Lahan Sumut Terbakar Dalam 8 Bulan! Terparah Labuhanbatu
-
Mengejutkan! Persib Bandung Pinjamkan Dion Markx ke Sesama Klub Super League
-
Rangkaian Skincare Derma XP untuk Atasi Wajah Berjerawat dan Kusam, Lengkap dengan Cara Pakainya!
-
Menata Keuangan di Era Transparansi Data, Ini Pesan Founder Hive Five
-
Gus Kikin Pimpin NU, Ujian Sesungguhnya Dimulai: Rekonsiliasi, Khittah, hingga Kemandirian Ekonomi