Suara.com - Mahkamah Agung menegaskan tidak bakal mengintervensi persidangan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto, terhadap Komisi Pemberantan Korupsi (KPK).
"MA jamin tidak ada intervensi terhadap proses itu, dari dulu sudah kami tegaskan, baik itu pengadilan tinggi maupun MA," ujar Suhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Menurutnya, mengadili perkara ataupun praperadilan merupakan otoritas hakim yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
Ia mencontohkan kasus penodaan agama yang dilakukan terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang tidak diintervensi siapa pun meski marak dituduhkan kepada MA.
Untuk diketahui, sidang perdana praperadilan yang diajukan Setya Novanto dipimpin oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada Selasa (12/9/2017).
Namun, sidang dinyatakan ditunda dan baru bakal digelar pada Rabu (20/9/2017), lantaran KPK masih mempersiapkan administrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi