Suara.com - Mahkamah Agung menegaskan tidak bakal mengintervensi persidangan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto, terhadap Komisi Pemberantan Korupsi (KPK).
"MA jamin tidak ada intervensi terhadap proses itu, dari dulu sudah kami tegaskan, baik itu pengadilan tinggi maupun MA," ujar Suhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Menurutnya, mengadili perkara ataupun praperadilan merupakan otoritas hakim yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
Ia mencontohkan kasus penodaan agama yang dilakukan terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang tidak diintervensi siapa pun meski marak dituduhkan kepada MA.
Untuk diketahui, sidang perdana praperadilan yang diajukan Setya Novanto dipimpin oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada Selasa (12/9/2017).
Namun, sidang dinyatakan ditunda dan baru bakal digelar pada Rabu (20/9/2017), lantaran KPK masih mempersiapkan administrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra