Suara.com - Mahkamah Agung menegaskan tidak bakal mengintervensi persidangan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto, terhadap Komisi Pemberantan Korupsi (KPK).
"MA jamin tidak ada intervensi terhadap proses itu, dari dulu sudah kami tegaskan, baik itu pengadilan tinggi maupun MA," ujar Suhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Menurutnya, mengadili perkara ataupun praperadilan merupakan otoritas hakim yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
Ia mencontohkan kasus penodaan agama yang dilakukan terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang tidak diintervensi siapa pun meski marak dituduhkan kepada MA.
Untuk diketahui, sidang perdana praperadilan yang diajukan Setya Novanto dipimpin oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada Selasa (12/9/2017).
Namun, sidang dinyatakan ditunda dan baru bakal digelar pada Rabu (20/9/2017), lantaran KPK masih mempersiapkan administrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak