Jaksa Agung H. M. Prasetyo di Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (12/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menilai Jaksa Agung M. Prasetyo dijebak dalam rapat kerja dengan anggota Komisi III DPR, Senin (11/9/2017), sehingga mengusulkan kewenangan penuntutan di KPK dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
"Usulan Kejagung ini juga memperlihatkan kedangkalan sekaligus kepentingan politis Jaksa Agung," kata Lucius, Rabu (13/9/2017).
Menurut Lucius seharusnya Prasetyo fokus mengurus aparat kejaksaan agar jangan lagi ada yang terkena operasi tangkap tangan KPK.
"Usulan ini lebih politis sifatnya karena dengan pernyataan itu, persekongkolan untuk menyerang KPK semakin kuat," kata Lucius.
Sebelumnya, aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menilai Prasetyo melawan Presiden Joko Widodo yang menginginkan posisi KPK semakin kuat.
"Gagasan Jaksa Agung ini dapat dinilai melawan keinginan Presiden agar KPK tetap kuat," kata Donal, Senin (11/9/2017).
Donal mengatakan pernyataan Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR merupakan sebuah upaya untuk melemahkan posisi KPK.
"Izin penuntutan kepada Kejagung berpotensi menciptakan sumbatan dan birokrasi baru bagi kerja lembaga khusus seperti KPK. Padahal sebelumnya Presiden telah menyatakan tidak setuju setiap upaya pelemahan terhadap KPK. KPK sangat dibutuhkan," kata Donal.
Kejaksaan Agung menegaskan tidak punya niat untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengambil alih penuntutan.
"Jaksa agung tidak pernah terucapkan mengambil penuntutan (dari KPK)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M. Rum di Jakarta, dikutip dari Antara.
Rum mengatakan sesama penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, dan KPK, harus saling bersinergi.
Ia menegaskan kembali tidak ada sedikitpun wacana untuk melemahkan penegakan hukum. Terkait pernyataan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR mengenai penuntutan, dikatakan, jaksa agung dalam kapasitas menjawab pertanyaan dari anggota DPR mengenai perbedaan penegakan hukum di Malaysia, Hongkong, dan Singapura.
"Jadi sama sekali tidak pernah terucap penuntutan diambil oleh kejaksaan," katanya.
Pada rapat kerja bersama dengan Komisi III, Jaksa Agung M. Prasetyo menyebutkan penanganan korupsi di Malaysia dan Singapura untuk penuntutannya tetap berada di kejaksaan.
"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakannya harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," katanya.
"Usulan Kejagung ini juga memperlihatkan kedangkalan sekaligus kepentingan politis Jaksa Agung," kata Lucius, Rabu (13/9/2017).
Menurut Lucius seharusnya Prasetyo fokus mengurus aparat kejaksaan agar jangan lagi ada yang terkena operasi tangkap tangan KPK.
"Usulan ini lebih politis sifatnya karena dengan pernyataan itu, persekongkolan untuk menyerang KPK semakin kuat," kata Lucius.
Sebelumnya, aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menilai Prasetyo melawan Presiden Joko Widodo yang menginginkan posisi KPK semakin kuat.
"Gagasan Jaksa Agung ini dapat dinilai melawan keinginan Presiden agar KPK tetap kuat," kata Donal, Senin (11/9/2017).
Donal mengatakan pernyataan Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR merupakan sebuah upaya untuk melemahkan posisi KPK.
"Izin penuntutan kepada Kejagung berpotensi menciptakan sumbatan dan birokrasi baru bagi kerja lembaga khusus seperti KPK. Padahal sebelumnya Presiden telah menyatakan tidak setuju setiap upaya pelemahan terhadap KPK. KPK sangat dibutuhkan," kata Donal.
Kejaksaan Agung menegaskan tidak punya niat untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengambil alih penuntutan.
"Jaksa agung tidak pernah terucapkan mengambil penuntutan (dari KPK)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M. Rum di Jakarta, dikutip dari Antara.
Rum mengatakan sesama penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, dan KPK, harus saling bersinergi.
Ia menegaskan kembali tidak ada sedikitpun wacana untuk melemahkan penegakan hukum. Terkait pernyataan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR mengenai penuntutan, dikatakan, jaksa agung dalam kapasitas menjawab pertanyaan dari anggota DPR mengenai perbedaan penegakan hukum di Malaysia, Hongkong, dan Singapura.
"Jadi sama sekali tidak pernah terucap penuntutan diambil oleh kejaksaan," katanya.
Pada rapat kerja bersama dengan Komisi III, Jaksa Agung M. Prasetyo menyebutkan penanganan korupsi di Malaysia dan Singapura untuk penuntutannya tetap berada di kejaksaan.
"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakannya harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?