Suara.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengeluarkan maklumat untuk menyikapi banyaknya aparat pengadilan yang terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (13/9/2017).
"Masih ada terjadi terulang kembali peristiwa tertangkap tangan oleh KPK, oleh sebab itulah MA mengeluarkan maklumat," ujar juru bicara MA Suhadi dalam jumpa pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Suhadi mengatakan selama ini MA sudah melakukan berbagai upaya untuk menjaga martabat lembaga.
Di antaranya, penerbitan Peraturan MA Nomor 7 tentang disiplin hakim, Peraturan MA Nomor 8 tentang tanggungjawab atasan langsung, dan Peraturan Nomor 9 tentang bagaimana mengelola laporan terhadap aparatur pengadilan.
MA, kata Suhadi, juga sudah melakukan pembinaan aparat pengadilan dengan melakukan akreditasi terhadap pengadilan-pengadilan, baik tingkat pertama maupun banding.
"Artinya bahwa peningkatan terhadap pelayanan terhadap masyarakat, karena akreditasi itu adalah menggambarkan pelayanan standar terhadap masyarakat," kata dia.
Suhadi mengatakan MA akan mengirimkan maklumat ke seluruh lembaga peradilan.
"Dalam arti bawah hendaknya mereka itu betul harus mempelajari memahami dan mengamalkan apa yang telah dikeluarkan oleh MA, sebagaimana dibacakan dalam maklumat tersebut, dan diakhirnya bahwa siapa yang melakukan pelanggaran terhadap apa yang digariskan tersebut akan diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Berikut isi dari Maklumat Ketua MA Muhammad Hatta Ali yang ditetapkan pada 11 September 2017:
1. Meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku hakim, aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.
2. Memastikan tidak ada lagi hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
3. Memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya antara lain:
4. Mahkamah Agung akan memberhentikan pimpinan Mahkamah Agung atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Selain itu Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim maupun Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan. [Maidian Reviani]
Tag
Berita Terkait
-
Sah! DPR Ketok Palu 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Baru Mahkamah Agung, Ini Daftar Namanya
-
Nasib 16 Calon Hakim Agung Ditentukan Besok, Komisi III DPR Gelar Rapat Pleno
-
Sosok Dwiarso Budi Santiarto: Menang Telak 2 Putaran, Resmi Jabat Wakil Ketua MA Non-Yudisial
-
Prabowo Lantik Kepala Badan Otorita Pantura Jawa hingga Badan Industri Mineral, Ada Suharto
-
DPR Siap Fit and Proper Test 16 Calon Hakim Agung di 9 September, Ini Daftar Lengkap Namanya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal