Suara.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengeluarkan maklumat untuk menyikapi banyaknya aparat pengadilan yang terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (13/9/2017).
"Masih ada terjadi terulang kembali peristiwa tertangkap tangan oleh KPK, oleh sebab itulah MA mengeluarkan maklumat," ujar juru bicara MA Suhadi dalam jumpa pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Suhadi mengatakan selama ini MA sudah melakukan berbagai upaya untuk menjaga martabat lembaga.
Di antaranya, penerbitan Peraturan MA Nomor 7 tentang disiplin hakim, Peraturan MA Nomor 8 tentang tanggungjawab atasan langsung, dan Peraturan Nomor 9 tentang bagaimana mengelola laporan terhadap aparatur pengadilan.
MA, kata Suhadi, juga sudah melakukan pembinaan aparat pengadilan dengan melakukan akreditasi terhadap pengadilan-pengadilan, baik tingkat pertama maupun banding.
"Artinya bahwa peningkatan terhadap pelayanan terhadap masyarakat, karena akreditasi itu adalah menggambarkan pelayanan standar terhadap masyarakat," kata dia.
Suhadi mengatakan MA akan mengirimkan maklumat ke seluruh lembaga peradilan.
"Dalam arti bawah hendaknya mereka itu betul harus mempelajari memahami dan mengamalkan apa yang telah dikeluarkan oleh MA, sebagaimana dibacakan dalam maklumat tersebut, dan diakhirnya bahwa siapa yang melakukan pelanggaran terhadap apa yang digariskan tersebut akan diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Berikut isi dari Maklumat Ketua MA Muhammad Hatta Ali yang ditetapkan pada 11 September 2017:
1. Meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku hakim, aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.
2. Memastikan tidak ada lagi hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
3. Memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya antara lain:
4. Mahkamah Agung akan memberhentikan pimpinan Mahkamah Agung atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Selain itu Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim maupun Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan. [Maidian Reviani]
Tag
Berita Terkait
-
Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua
-
Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Prabowo - Trump?
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran
-
Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi
-
Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan
-
Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari
-
Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret
-
HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!
-
Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP
-
Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya
-
Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya