Suara.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengeluarkan maklumat untuk menyikapi banyaknya aparat pengadilan yang terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (13/9/2017).
"Masih ada terjadi terulang kembali peristiwa tertangkap tangan oleh KPK, oleh sebab itulah MA mengeluarkan maklumat," ujar juru bicara MA Suhadi dalam jumpa pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Suhadi mengatakan selama ini MA sudah melakukan berbagai upaya untuk menjaga martabat lembaga.
Di antaranya, penerbitan Peraturan MA Nomor 7 tentang disiplin hakim, Peraturan MA Nomor 8 tentang tanggungjawab atasan langsung, dan Peraturan Nomor 9 tentang bagaimana mengelola laporan terhadap aparatur pengadilan.
MA, kata Suhadi, juga sudah melakukan pembinaan aparat pengadilan dengan melakukan akreditasi terhadap pengadilan-pengadilan, baik tingkat pertama maupun banding.
"Artinya bahwa peningkatan terhadap pelayanan terhadap masyarakat, karena akreditasi itu adalah menggambarkan pelayanan standar terhadap masyarakat," kata dia.
Suhadi mengatakan MA akan mengirimkan maklumat ke seluruh lembaga peradilan.
"Dalam arti bawah hendaknya mereka itu betul harus mempelajari memahami dan mengamalkan apa yang telah dikeluarkan oleh MA, sebagaimana dibacakan dalam maklumat tersebut, dan diakhirnya bahwa siapa yang melakukan pelanggaran terhadap apa yang digariskan tersebut akan diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Berikut isi dari Maklumat Ketua MA Muhammad Hatta Ali yang ditetapkan pada 11 September 2017:
1. Meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku hakim, aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.
2. Memastikan tidak ada lagi hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
3. Memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya antara lain:
4. Mahkamah Agung akan memberhentikan pimpinan Mahkamah Agung atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Selain itu Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim maupun Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan. [Maidian Reviani]
Tag
Berita Terkait
-
11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya
-
Harta Kekayaan Ketua MA Sunarto yang Gajinya Disebut Prabowo Lebih Besar dari Ketua MA Singapura
-
14 Tahun Raih WTP, BPK Dorong Mahkamah Agung Menuju Government 5.0
-
Komisi III DPR Restui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Ini Daftar Lengkapnya
-
Lolos Seleksi Ketat KY, Belasan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Hadapi Komisi III DPR Hari Ini
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Sepak Bola dan Obesitas: Kisah Ronaldo Nazario, Maradona, hingga Akinfenwa
-
Belum Punya Tim, Maverick Vinales Tegaskan Tak Akan Bertahan di KTM
-
Pikir-pikir Dulu untuk Beli, Harga Emas Antam Naik Tinggi Jadi Rp2.725.000
-
Federal Oil Kantongi Kategori Pelumas Motor Terbaik 2026
-
Persija Sikat Klub Thailand 2-1, Shin Tae-yong Bongkar Fokus Utama Jelang Super League
-
Tak Hanya Jaga Laut, Terumbu Karang Bisa Jadi Sumber Cuan Warga Pesisir
-
IHSG Berbalik Meroket ke Level 6.400 Pagi Ini, Saham COIN Naik
-
Masyarakat Doyan Emas Dijadikan Aset, Kredit Konsumsi Perbankan Terus Tumbuh
-
Pemulihan Jaringan Listrik Pascagempa NTT
-
Semangat Kemerdekaan dalam 17 Kali Push-Up, Cara Unik Rayakan HUT ke-81 RI