Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding, menilai obat-obatan keras seperti PCC (paracetamol cafein carisoprodol) harus digolongkan sebagai narkoba jenis baru, karena memiliki efek yang merusak sistem saraf seseorang.
"Jenis obat tersebut memiliki efek serupa narkotika yang bisa merusak sistem syaraf seseorang dan menyebabkan ketergantungan jika digunakan serampangan. Perlu segera ada pernyataan bahwa jenis obat itu masuk kategori narkoba dan berbahaya agar masyarakat waspada," katanya di Jakarta, Sabtu (16/9/2017).
Karding meminta aparat kepolisian khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mensosialisasikan efek buruk penggunaan obat yang mengandung carisoprodol seperti PCC, tramadol, dan somadril di masyarakat.
Menurut dia, berdasarkan informasi dari BNN, obat-obatan tersebut tidak saja berfungsi menghilangkan rasa sakit pascaoperasi, tapi juga bisa menyebabkan seseorang hilang kesadaran, kejang-kejang, kerusakan saraf, ketergantungan, hingga kematian apabila disalahgunakan.
"Sehingga obat-obatan ini mestinya hanya boleh digunakan oleh dokter kepada pasien dan tidak dijual bebas," ujar Karding.
Sekretaris Jenderal PKB itu menilai pengawasan yang lemah membuat obat-obatan itu rawan disalahgunakan dan penjualannya tidak hanya dilakukan melalui jejaring apotek tetapi juga melalui media sosial maupun situs belanja daring.
Selain itu, menurut Karding, harga yang murah membuat para remaja yang sedang mencari jati diri rawan menjadi korbannya dan mereka tidak sulit mencari penjual obat-obatan keras di dunia maya.
"Dengan kata kunci yang tepat, seseorang bisa memesan tanpa proses verifikasi seperti resep dokter. Kemudahan itu rawan disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja," katanya.
Karding menegaskan penjualan obat-obatan keras secara ilegal di internet harus ditertibkan aparat penegak hukum, karena merupakan ancaman serius yang harus diatasi bersama.
Dia meminta aparat penegak hukum menjatuhi sanksi tegas kepada para penjual ilegal obat-obatan tersebut karena mereka tidak saja membahayakan generasi muda sekarang, tapi juga yang akan datang.
"Apa yang mereka lakukan seolah menjadi informasi bagi para pelaku kejahatan maupun remaja lain tentang cara menyalahgunakan obat-obatan," ujar Karding.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK
-
KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK
-
Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng