Suara.com - Pengedaran obat keras jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), rupanya sudah pernah terjadi sebelumnya. Menurut Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution, kasus yang terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara pernah terjadi juga di Sleman, Yogyakarta.
"Pelaku cuma divonis enam bulan. Dengan munculnya case di Kendari, harusnya bisa memberikan efek jera, disitulah peran kita mengawasi proses hukumnya," kata Fadli di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).
Dia mengatakan, Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) sudah mengelompokkan PCC sebagai obat terlarang. Sehingga, kalau tetap beredar di masyarakat oleh orang-orang tertentu, maka sudah termasuk unsur pidana.
"Indikasinya seperti apa, apabila obat tidak dalam kemasan, tidak ada izin dari BPOM dan tidak ada tanggal kadaluwarsa. Seperti kita ketahui, ini hanya dibungkus plastik kecil, isinya 10 butir dan diperjualkan secara bebas," kata Fadli.
Karena itu, Undang-undang yang bisa menjerat para pelaku pengedaran tersebut adalah UU Nomir 36 Tahun 2009 tentang Keseharan. Dalam UU tersebut kata Fadli setidaknya terdapat 12 Pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku.
"Dalam perkembangannya Polisi menjerat 9 tersangka di Kendari dengan pasal 197 UU Nomor. 36 Tahun 2009. Kalau kita lihat pasal itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, pada paraktiknya 6 bulan, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Fadli.
Namun, dia berharap agar semua orang yang terlibat dalam kasua terkait obat PCC tersebut dapat dipidana. Sebab, Fadli yakin masih banyak orang yang terlibat tapi belum ditangkap Polisi.
"Mungkin bukan hanya mereka yang memproduksi, atau yang menjual, tapi juga masih banyak pihak-pihak lain yang terlibat," tutup Fadli.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawasi Tenggara telah menahan sembilan orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan penjual PCC di Kendari. Akibat perbuatan mereka, sejumlah anak di Kendari menderita gangguan jiwa dan sakit lainnya.
Baca Juga: KPAI Minta 9 Tersangka Pengedar PCC Dikenakan Pasal Berlapis
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha