Suara.com - Pengedaran obat keras jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), rupanya sudah pernah terjadi sebelumnya. Menurut Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution, kasus yang terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara pernah terjadi juga di Sleman, Yogyakarta.
"Pelaku cuma divonis enam bulan. Dengan munculnya case di Kendari, harusnya bisa memberikan efek jera, disitulah peran kita mengawasi proses hukumnya," kata Fadli di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).
Dia mengatakan, Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) sudah mengelompokkan PCC sebagai obat terlarang. Sehingga, kalau tetap beredar di masyarakat oleh orang-orang tertentu, maka sudah termasuk unsur pidana.
"Indikasinya seperti apa, apabila obat tidak dalam kemasan, tidak ada izin dari BPOM dan tidak ada tanggal kadaluwarsa. Seperti kita ketahui, ini hanya dibungkus plastik kecil, isinya 10 butir dan diperjualkan secara bebas," kata Fadli.
Karena itu, Undang-undang yang bisa menjerat para pelaku pengedaran tersebut adalah UU Nomir 36 Tahun 2009 tentang Keseharan. Dalam UU tersebut kata Fadli setidaknya terdapat 12 Pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku.
"Dalam perkembangannya Polisi menjerat 9 tersangka di Kendari dengan pasal 197 UU Nomor. 36 Tahun 2009. Kalau kita lihat pasal itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, pada paraktiknya 6 bulan, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Fadli.
Namun, dia berharap agar semua orang yang terlibat dalam kasua terkait obat PCC tersebut dapat dipidana. Sebab, Fadli yakin masih banyak orang yang terlibat tapi belum ditangkap Polisi.
"Mungkin bukan hanya mereka yang memproduksi, atau yang menjual, tapi juga masih banyak pihak-pihak lain yang terlibat," tutup Fadli.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawasi Tenggara telah menahan sembilan orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan penjual PCC di Kendari. Akibat perbuatan mereka, sejumlah anak di Kendari menderita gangguan jiwa dan sakit lainnya.
Baca Juga: KPAI Minta 9 Tersangka Pengedar PCC Dikenakan Pasal Berlapis
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO