Suara.com - Pengedaran obat keras jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), rupanya sudah pernah terjadi sebelumnya. Menurut Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution, kasus yang terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara pernah terjadi juga di Sleman, Yogyakarta.
"Pelaku cuma divonis enam bulan. Dengan munculnya case di Kendari, harusnya bisa memberikan efek jera, disitulah peran kita mengawasi proses hukumnya," kata Fadli di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).
Dia mengatakan, Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) sudah mengelompokkan PCC sebagai obat terlarang. Sehingga, kalau tetap beredar di masyarakat oleh orang-orang tertentu, maka sudah termasuk unsur pidana.
"Indikasinya seperti apa, apabila obat tidak dalam kemasan, tidak ada izin dari BPOM dan tidak ada tanggal kadaluwarsa. Seperti kita ketahui, ini hanya dibungkus plastik kecil, isinya 10 butir dan diperjualkan secara bebas," kata Fadli.
Karena itu, Undang-undang yang bisa menjerat para pelaku pengedaran tersebut adalah UU Nomir 36 Tahun 2009 tentang Keseharan. Dalam UU tersebut kata Fadli setidaknya terdapat 12 Pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku.
"Dalam perkembangannya Polisi menjerat 9 tersangka di Kendari dengan pasal 197 UU Nomor. 36 Tahun 2009. Kalau kita lihat pasal itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, pada paraktiknya 6 bulan, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Fadli.
Namun, dia berharap agar semua orang yang terlibat dalam kasua terkait obat PCC tersebut dapat dipidana. Sebab, Fadli yakin masih banyak orang yang terlibat tapi belum ditangkap Polisi.
"Mungkin bukan hanya mereka yang memproduksi, atau yang menjual, tapi juga masih banyak pihak-pihak lain yang terlibat," tutup Fadli.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawasi Tenggara telah menahan sembilan orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan penjual PCC di Kendari. Akibat perbuatan mereka, sejumlah anak di Kendari menderita gangguan jiwa dan sakit lainnya.
Baca Juga: KPAI Minta 9 Tersangka Pengedar PCC Dikenakan Pasal Berlapis
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
6 Kombinasi Lipstik Ombre untuk Kulit Kuning Langsat, Bibir Makin Fresh dan Berdimensi
-
Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks
-
Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?
-
Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link
-
Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok