Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta sembilan tersangka yang sudah ditangkap, karena mengedarkan obat Paracetamol Caffeine dan Carisoprodol (PCC) dihukum dengan menerapkan pasal berlapis. Polisi sudah menahan sembilan orang terkait peredaran obat PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Para pelaku itu, harus bisa dikenakan pasal berlapis," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di restoran Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).
Ia mengatakan para pelaku dengan sengaja menjadikan anak-anak sebagai korban. Padahal, anak-anak adalah generasi masa depan bangsa yang perlu dijaga pertumbuhannya.
"Pasal berlapis ini juga harus menggunakan Undang-undan Perlindungan anak-anak, karena korbannya ini anak-anak," jelas Retno.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah menangkap sembilan orang tersangka terkait obat terlarang jenis PCC yang banyak beredar dan dikonsumsi warga di daerah itu. Saat ini sudah 66 orang yang menjadi korban.
"Kami telah menetapkan sembilan orang tersangka terkait obat PCC," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Lebih lanjut, Martinus memberitahu bahwa dari sembilan orang tersangka, empat orang tersangka ditahan di Polda Sulawesi Tenggara.
"Ini dua orang tersangka di Polda, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka dan satu di Polres Konawe," katanya.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan UU Kesehatan. Dari situ juga polisi telah menyita sejumlah barang bukti obat PCC yang telah disita polisi.
"Sembilan orang ini ditetapkan tersangka dalam dugaan UU Kesehatan. Kemudian barang bukti itu ada 5.227 butir obat ini masuk dalam daftar G," ucapnya.
Kesembilan tersangka tersebut diduga melangar Pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal tersebut berbunyi:"setiap orang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan persediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagai mana pasal 106 ayat 1 dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milliar".
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta