Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta sembilan tersangka yang sudah ditangkap, karena mengedarkan obat Paracetamol Caffeine dan Carisoprodol (PCC) dihukum dengan menerapkan pasal berlapis. Polisi sudah menahan sembilan orang terkait peredaran obat PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Para pelaku itu, harus bisa dikenakan pasal berlapis," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di restoran Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).
Ia mengatakan para pelaku dengan sengaja menjadikan anak-anak sebagai korban. Padahal, anak-anak adalah generasi masa depan bangsa yang perlu dijaga pertumbuhannya.
"Pasal berlapis ini juga harus menggunakan Undang-undan Perlindungan anak-anak, karena korbannya ini anak-anak," jelas Retno.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah menangkap sembilan orang tersangka terkait obat terlarang jenis PCC yang banyak beredar dan dikonsumsi warga di daerah itu. Saat ini sudah 66 orang yang menjadi korban.
"Kami telah menetapkan sembilan orang tersangka terkait obat PCC," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Lebih lanjut, Martinus memberitahu bahwa dari sembilan orang tersangka, empat orang tersangka ditahan di Polda Sulawesi Tenggara.
"Ini dua orang tersangka di Polda, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka dan satu di Polres Konawe," katanya.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan UU Kesehatan. Dari situ juga polisi telah menyita sejumlah barang bukti obat PCC yang telah disita polisi.
"Sembilan orang ini ditetapkan tersangka dalam dugaan UU Kesehatan. Kemudian barang bukti itu ada 5.227 butir obat ini masuk dalam daftar G," ucapnya.
Kesembilan tersangka tersebut diduga melangar Pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal tersebut berbunyi:"setiap orang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan persediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagai mana pasal 106 ayat 1 dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milliar".
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO