Suara.com - Politisi muda Partai Golkar, Indra Jaya Piliang, menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar.
Pengunduran diri Indra itu berdasarkan surat pengunduran diri tertanggal 16 September 2017 yang beredar hari ini. Namun, tampak surat pengunduran diri yang beredar tersebut belum ditandatangani Indra.
Dalam surat tersebut tertulis nama asli Indra Jaya bin Boestami, dilengkapi data tempat/tanggal lahir, agama, pekerjaan dan alamatnya.
Di surat tersebut, Indra menyatakan pengunduran diri dari keanggotaan dan beberapa jabatannya di Partai Golkar dan non partai. Yang pertama adalah dari Partai Golkar, kedua jabatan sebagai anggota Dewan Pakar Partai Golkar, ketiga jabatan sebagai Panglima dan Pendiri Praja Muda Beringin, serta keempat sebagai anggota Tim Quality Assurance Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
"Setelah mempertimbangkan seksama, terutama demi kepentingan keluarga dan masa depan anak dan keponakan saya, dengan ini menyatakan pengunduran diri dari keanggotaan dan seluruh jabatan saya," tulis Indra seperti tercantum dalam surat tersebut.
Adapun surat pengunduran diri itu ditujukan Indra antara lain kepada Ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono, anggota Praja Muda Beringin, serta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) via Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
"Demikian surat pernyataan ini saya sampaikan untuk diketahui oleh publik dan seluruh pihak terkait. Segala sesuatu secara administrasi sesuai aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan proses pengunduran diri ini, akan saya selesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya pada hari kerja," tulisnya pula.
"Segala alasan rinci akan saya kemukakan pada momentum yang tepat kepada publik melalui media massa. Segala pernyataan yang disampaikan kepada publik menyangkut diri saya oleh pihak-pihak terkait di media massa akan saya tanggapi, termasuk lewat upaya hukum, melalui pengacara saya dari Lembaga Bantuan Hukum Bhayangkara Muda di bawah supervisi Bapak Nugroho Djajoesman," sambung isi surat itu pula.
Dikonfirmasi secara terpisah, Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPP Partai Golkar, Yorrys Raweyai, membenarkan adanya surat pengunduran diri Indra.
"Memang ada (surat itu), dia (Indra J Piliang) menyatakan mudur dari semua posisi dia dari anggota dan kader dan organisasi-organisasi Partai Golkar-lah," kata Yorrys, saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya diberitakan, Indra dan dua rekannya, IR dan MIJ, ditangkap di Diamond Club dan Karaoke pada Rabu (13/9) malam. Dari lokasi tersebut polisi menemukan satu bong (alat hisap sabu), korek api, serta plastik bekas bungkus sabu seberat satu gram. Polisi mengatakan bahwa sabu telah habis dikonsumsi sebelum petugas tiba.
Belakangan, Indra dan dua rekannya telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.
Polisi kemudian memutuskan opsi rehabilitasi kepada ketiganya ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat