Suara.com - Pengadilan Mesir pada Sabtu menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun bagi presiden terguling Mohammed Mursi dari Ikhwanul Muslim karena dianggap menjadi mata-mata untuk Qatar, kata sumber bidang peradilan.
Mursi terpilih secara demokratis sebagai presiden setelah revolusi 2011 namun ia digulingkan pada pertengahan 2013 oleh jenderal Abdel Fattah al-Sisi, yang sekarang menjabat sebagai presiden Mesir, setelah munculnya gelombang demonstrasi yang menentang kepemimpinannya.
Tak lama kemudian, Mursi ditahan. Pengadilan Kasasi Mesir, dalam putusan akhirnya, mengurangi hukuman Mursi dalam kasus Qatar menjadi 25 tahun. Sebelumnya, Mursi dijatuhi hukuman 40 tahun penjara.
Mursi sendiri sudah mulai menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap para penentang selama aksi-aksi unjuk rasa pada 2012.
Sejak Mursi terguling, ribuan pendukung Ikhwanul Muslim diadili secara massal dan ratusan di antaranya dijatuhi hukuman mati atau hukuman penjara dengan masa yang panjang.
Pada 2014, Mesir mendakwa Mursi dan sembilan sosok lainnya membahayakan keamanan nasional dengan membocorkan rahasia negara serta dokumen-dokumen sensitif kepada Qatar.
Hubungan Mesir dengan Doha sudah bermasalah karena Qatar mendukung Mursi.
Mesir merupakan salah satu dari empat negara Arab dalam kelompok yang dipimpin Arab Saudi yang memutuskan hubungan dengan Qatar pada 5 Juni.
Mereka menuding Qatar memberikan dukungan bagi kelompok-kelompok militan dan bekerja sama dengan saingan kelompok negara itu, Iran. Doha membantah tuduhan-tuduhan itu. (Antara)
Baca Juga: PBB dan AS Kecam Hukuman Mati untuk Mursi
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka