Suara.com - Kini perusahaan tak perlu lagi bersusah payah memenuhi kewajiban wajib lapor atas kondisi ketenagakerjaannya secara manual pada Kementrian Ketenagakerjaan. Pekan lalu, Kementrian Ketenagakerjaan meluncurkan fasilitas penerimaan laporan secara online, www.wajiblapor.kemnaker.go.id.
"Fasilitas ini mempermudah perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaannya. Dengan online, laporan bisa dilakukan secara cepat, mudah, murah,” kata Mentri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri, saat meluncurkan fasilitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online, di Hotel Grand Asrilia Bandung, Jawa Barat, pekan lalu.
Selain mempermudah perusahaan melapor, sistem online juga mempermudah pengawasan ketenagakerjaan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, perusahaan berkewajiban melaporkan perihal perusahaanya kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Laporan meliputi pendirian, penghentian, menjalankan kembali, memindahkan, atau membubarkan perusahaannya.
Tiap tahun, perusahaan juga wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan, antara lain berisi identitas perusahaan, jumlah pekerja, jabatan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan atau jaminan sosial tenagakerja, lowongan kerja, berapa jumlah pekerja asing, dan sebagainya.
Menurut Menaker, sistem pelaporan secara online merupakan respons atas perkembangan teknologi, dimana birokrasi juga harus melakukan terobosan penyesuaian layanan. Ia berpesan, tinggalkanlah cara tradisional dan beralihlah ke fasilitas modern demi mempermudah pelayanan, sekaligus mempermudah stakeholder melaksanakan kewajiban.
Saat terjadi perubahan yang dahsyat di tengah masyarakat sebagai dampak teknologi digital, lanjut Menaker, birokrasi tidak bisa bekerja begitu-begitu saja. Semuanya harus meletakkan situasi perubahan yang terjadi dalam situasi persaingan yang inovatif.
"Di era persaingan, kinerja harus melebihi standar. Jika tidak bekerja di atas standar, maka akan kalah," ujar Menaker.
(** Artikel ini merupakan kerjsa sama Kemnaker dengan Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja
-
Comeback Gila Argentina! Lautaro Martinez Hancurkan Mimpi Inggris
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI