Kepala Bidang Hubungan Masyakarat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyarankan agar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia membuat laporan polisi perihal dua orang yang dituding menjadi aktor intelektual di balik pengepungan berujung kerusuhan di kantor tersebut.
"Silakan informasi itu disampaikan ke pihak kepolisian. Nanti kami analisa dan kami evaluasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2017).
Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pengepungan kantor YLBHI berinisial RH dan KZ.
Terkait hal itu, Argo mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik perihal nama-nama yang dianggap sebagai aktor pengerahan massa. "Belum, makanya kan isu atau fakta hukum," kata dia.
Dia juga meminta masyarakat menunggu proses penyelidikan yang dilakukan polisi terkait penangkapan 34 orang yang dianggap melakukan tindakan anarkistis saat mengepung kantor YLBHI. "Nanti tunggu saja. Tergantung penyelidikan dari pihak kepolisian," katanya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menyebut dua orang yang diduga terlibat dalam pengepungan kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Minggu (17/9/2017), malam, sampai Senin (18/9/2017), dini hari.
"Pertama, RH, saya nggak tahu siapa dia. Tapi rupanya dia presidium 313. Beberapa hoax yang dibuat dalam sosial media menyebutkan nama dia sebagai penanggungjawabnya. Saya belum tahu polisi sudah menangkap dia atau belum," kata Isnur di kantor Komisi Nasional Perempuan, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat.
Kedua, Isnur mengutip pemberitaan media yang menyebut KZ, mantan petinggi TNI berpangkat mayor jenderal. KZ diduga memimpin rapat koordinasi sebelum aksi. "Ini distorsi paling awalnya, menurut saya," kata Isnur.
Isnur menyebut aksi kedua tokoh tersebut agresif sekali. "Dua nama ini juga cukup agresif melakukan kampanye, menuliskan dalam beberapa instruksi - instruksi secara viral di media sosial," ujar Isnur.
Baca Juga: Polisi Lacak Akun Penyebar Hoax yang Gerakkan Massa Kepung YLBHI
Isnur berharap polisi menindaklanjuti dugaan ini dengan cara menelusuri jejak aktivitas mereka di media sosial atau telepon genggam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal