News / Nasional
Rabu, 20 September 2017 | 11:07 WIB
Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) dan Ahmad Fathanah (kiri). [Antara/M Agung Rajasa]
Baca 10 detik

Mantan Kepala Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh ini divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Heru juga diwajibkan membayar pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp12,625 miliar dari Rp23 miliar.

Load More