Suara.com - Rapat dengar pendapat Komisi III dengan KPK yang digelar maraton selama tiga hari, akhirnya selesai pada Selasa (26/9/2017) jelang dini hari. Rapat itu memunyai empat kesimpulan.
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman yang memimpin rapat menerangkan empat kesimpulan itu adalah soal tata kelola barang rampasan dan sitaan; kewenangan KPK melakukan koordinasi dan supervisi kepada penegak hukum lain; kewenangan penyadapan; dan, desakan untuk menentukan batas waktu mengajukan kasus ke pengadilan.
"Pertama, kami minta KPK untuk melakukan, membuat, standar prosedur operasional yang lebih jelas mengenai tata kelola barang-barang rampasan dan sitaan yang ditangani oleh KPK," kata Benny seusai rapat.
Kesimpulan kedua, Komisi III minta ke KPK untuk melaksanakan kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Sebab, tidak mungkin pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa berhasil diatasi tanpa melibatkan institusi kepolisian dan kejaksaan. Karenanya, kami meminta KPK mengambil langkah untuk melakukan koordinasi dengan institusi-institusi penegak hukum lainnya, dalam agenda pemberantasan korupsi," jelasnya.
Kesimpulan ketiga, Komisi III minta KPK untuk melaksanakan kewenangan-kewenangan luar biasa yang dimilikinya—seperti penyadapan dan operasi tangkap tangan—sesuai prinsip penegakan hukum.
"Yaitu, seperti asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas proporsioanlitas, dan juga asas penegakan hukum. Ini yang penting. Kami juga minta KPK memperhatikan lima asas yang telah menjadi landasan utama KPK dalam menggunakan kewenangan-kewenangan extraordinary yang dimilikinya, khususnya kewenangan melakukan penyadapan dan OTT," ujar politikus Demokrat ini.
Soal penyadapan, Komisi III meminta supaya DPR atau presiden segera berinisiatif menyusun undang-undang yang mengatur hal tersebut. Itu merupakan tindaklanjut perintah Mahkamah Konstitusi.
"Sebab penyadapan berkaitan erat dengan hak asasi manusia dan penghormatan harkat dan martabat pribadi di setiap manusia," tuturnya.
Baca Juga: Fabregas Masih Kesal Diego Costa Diperlakukan Tak Adil
Kesimpulan terakhir, sambung Benny, Komisi III meminta pemimpin KPK dalam melaksanakan kewenangan penyelidikan untuk menentukan batas waktu status seseorang yang menjadi tersangka.
"Kami minta KPK supaya jangan terlalu lama menetapkan seseorang menjadi tersangka. Harus cepat demi kepastian hukum, dan juga menghargai hak asasi serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi," tandasnya.
Berita Terkait
-
KPK Puas Adu Argumen dengan 3 Ahli yang Dihadirkan Novanto
-
Jadi Tersangka Korupsi, Aziz Syamsudin Minta Bupati Rita Tenang
-
Mau Tagih Janji, RDP Komisi III dan KPK Mendadak Digelar Tertutup
-
KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Kukar Rita Widyasari
-
Rita Widyasari, Anak Mantan Bupati yang Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara