Suara.com - Rapat dengar pendapat Komisi III dengan KPK yang digelar maraton selama tiga hari, akhirnya selesai pada Selasa (26/9/2017) jelang dini hari. Rapat itu memunyai empat kesimpulan.
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman yang memimpin rapat menerangkan empat kesimpulan itu adalah soal tata kelola barang rampasan dan sitaan; kewenangan KPK melakukan koordinasi dan supervisi kepada penegak hukum lain; kewenangan penyadapan; dan, desakan untuk menentukan batas waktu mengajukan kasus ke pengadilan.
"Pertama, kami minta KPK untuk melakukan, membuat, standar prosedur operasional yang lebih jelas mengenai tata kelola barang-barang rampasan dan sitaan yang ditangani oleh KPK," kata Benny seusai rapat.
Kesimpulan kedua, Komisi III minta ke KPK untuk melaksanakan kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Sebab, tidak mungkin pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa berhasil diatasi tanpa melibatkan institusi kepolisian dan kejaksaan. Karenanya, kami meminta KPK mengambil langkah untuk melakukan koordinasi dengan institusi-institusi penegak hukum lainnya, dalam agenda pemberantasan korupsi," jelasnya.
Kesimpulan ketiga, Komisi III minta KPK untuk melaksanakan kewenangan-kewenangan luar biasa yang dimilikinya—seperti penyadapan dan operasi tangkap tangan—sesuai prinsip penegakan hukum.
"Yaitu, seperti asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas proporsioanlitas, dan juga asas penegakan hukum. Ini yang penting. Kami juga minta KPK memperhatikan lima asas yang telah menjadi landasan utama KPK dalam menggunakan kewenangan-kewenangan extraordinary yang dimilikinya, khususnya kewenangan melakukan penyadapan dan OTT," ujar politikus Demokrat ini.
Soal penyadapan, Komisi III meminta supaya DPR atau presiden segera berinisiatif menyusun undang-undang yang mengatur hal tersebut. Itu merupakan tindaklanjut perintah Mahkamah Konstitusi.
"Sebab penyadapan berkaitan erat dengan hak asasi manusia dan penghormatan harkat dan martabat pribadi di setiap manusia," tuturnya.
Baca Juga: Fabregas Masih Kesal Diego Costa Diperlakukan Tak Adil
Kesimpulan terakhir, sambung Benny, Komisi III meminta pemimpin KPK dalam melaksanakan kewenangan penyelidikan untuk menentukan batas waktu status seseorang yang menjadi tersangka.
"Kami minta KPK supaya jangan terlalu lama menetapkan seseorang menjadi tersangka. Harus cepat demi kepastian hukum, dan juga menghargai hak asasi serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi," tandasnya.
Berita Terkait
-
KPK Puas Adu Argumen dengan 3 Ahli yang Dihadirkan Novanto
-
Jadi Tersangka Korupsi, Aziz Syamsudin Minta Bupati Rita Tenang
-
Mau Tagih Janji, RDP Komisi III dan KPK Mendadak Digelar Tertutup
-
KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Kukar Rita Widyasari
-
Rita Widyasari, Anak Mantan Bupati yang Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!