Suara.com - Rapat dengar pendapat Komisi III dengan KPK yang digelar maraton selama tiga hari, akhirnya selesai pada Selasa (26/9/2017) jelang dini hari. Rapat itu memunyai empat kesimpulan.
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman yang memimpin rapat menerangkan empat kesimpulan itu adalah soal tata kelola barang rampasan dan sitaan; kewenangan KPK melakukan koordinasi dan supervisi kepada penegak hukum lain; kewenangan penyadapan; dan, desakan untuk menentukan batas waktu mengajukan kasus ke pengadilan.
"Pertama, kami minta KPK untuk melakukan, membuat, standar prosedur operasional yang lebih jelas mengenai tata kelola barang-barang rampasan dan sitaan yang ditangani oleh KPK," kata Benny seusai rapat.
Kesimpulan kedua, Komisi III minta ke KPK untuk melaksanakan kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Sebab, tidak mungkin pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa berhasil diatasi tanpa melibatkan institusi kepolisian dan kejaksaan. Karenanya, kami meminta KPK mengambil langkah untuk melakukan koordinasi dengan institusi-institusi penegak hukum lainnya, dalam agenda pemberantasan korupsi," jelasnya.
Kesimpulan ketiga, Komisi III minta KPK untuk melaksanakan kewenangan-kewenangan luar biasa yang dimilikinya—seperti penyadapan dan operasi tangkap tangan—sesuai prinsip penegakan hukum.
"Yaitu, seperti asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas proporsioanlitas, dan juga asas penegakan hukum. Ini yang penting. Kami juga minta KPK memperhatikan lima asas yang telah menjadi landasan utama KPK dalam menggunakan kewenangan-kewenangan extraordinary yang dimilikinya, khususnya kewenangan melakukan penyadapan dan OTT," ujar politikus Demokrat ini.
Soal penyadapan, Komisi III meminta supaya DPR atau presiden segera berinisiatif menyusun undang-undang yang mengatur hal tersebut. Itu merupakan tindaklanjut perintah Mahkamah Konstitusi.
"Sebab penyadapan berkaitan erat dengan hak asasi manusia dan penghormatan harkat dan martabat pribadi di setiap manusia," tuturnya.
Baca Juga: Fabregas Masih Kesal Diego Costa Diperlakukan Tak Adil
Kesimpulan terakhir, sambung Benny, Komisi III meminta pemimpin KPK dalam melaksanakan kewenangan penyelidikan untuk menentukan batas waktu status seseorang yang menjadi tersangka.
"Kami minta KPK supaya jangan terlalu lama menetapkan seseorang menjadi tersangka. Harus cepat demi kepastian hukum, dan juga menghargai hak asasi serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi," tandasnya.
Berita Terkait
-
KPK Puas Adu Argumen dengan 3 Ahli yang Dihadirkan Novanto
-
Jadi Tersangka Korupsi, Aziz Syamsudin Minta Bupati Rita Tenang
-
Mau Tagih Janji, RDP Komisi III dan KPK Mendadak Digelar Tertutup
-
KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Kukar Rita Widyasari
-
Rita Widyasari, Anak Mantan Bupati yang Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura