Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dari kantor Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegata, Kalimantan Timur, dalam proses penyidikan yang digelar sejak Selasa (26/9/2017) pagi.
Selama kurang lebih 11 jam tim penyidik KPK memasuki dan memeriksa setiap ruangan di tiga gedung di kantor Pemkab Kukar.
Berdasarkan pantauan Antara, operasi KPK dimulai sekitar pukul 09.30 WITA, dan para petugas baru meninggalkan kantor Bupati sekitar pukul 21.00 WITA.
Petugas KPK berjumlah puluhan orang, tampak membawa beberapa koper besar keluar ruangan gedung utama kantor Bupati dan bergegas masuk ke mobil dan meninggalkan kantor pemerintahan yang ada di jalan Woltermonginsidi, Tenggarong, Kukar.
Sekretaris Daerah Pemkab Kukar Marli membenarkan bahwa sebagian besar yang dibawa oleh KPK merupakan dokumen.
"Hampir semua dokumen, isinya macam-macam, dan tidak ada laptop atau perangkat komputer yang ikut disita," katanya.
Ia mengatakan, dalam proses penyidikan tersebut, dia dan jajarannya cukup proaktif dengan melayani semua keinginan KPK.
"Semua yang mereka minta kami beri, mau masuk ruangan mana kami persilakan, kami tidak mempersulit," tegasnya.
Baca Juga: Hantam Mitra Kukar, Debut Manis Pelatih Anyar PS TNI
Marli mengakui tidak tahu persis ada tim KPK yang juga menggelar penyidikan serupa di tempat lain di wilayah Kukar, seperti Rumah Jabatan Bupati Kukar dan rumah pribadinya, begitu juga dengan rumah pribadi di daerah Mangkurawang.
"Saya tidak tahu keadaan di luar karena begitu sampai kantor HP saya sudah disita oleh petugas," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
"Di Kutai Kertanegara itu bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), nanti teman-teman di lapangan biarkan melakukan langkah-langkah. Nanti Pak Febri biar mengumumkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa.
Menurut Agus, tim KPK memang melakukan penggeledahan di kantor Rita.
"Tadi penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti, kalau tidak salah kantor bupati," tambah Agus.
Berdasarkan penelusuran, Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai bupati yaitu 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Berita Terkait
-
Bupati Cantik Kukar Jadi Tersangka, Golkar akan Evaluasi Diri
-
Bupati Cantik Kukar Jadi TSK, Calon Terkuat Gubernur Kaltim
-
Rita Widyasari, Anak Mantan Bupati yang Jadi Tersangka Korupsi
-
Pakar Hukum Ini Sebut Penyidikan Terhadap Setya Novanto Tak Sah
-
KPK Tetap Tak Penuhi Kemauan Pansus: Bapak Ibu Sabar Tunggu MK
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!