Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri, meresmikan bursa kerja dan pusat pengembangan karier di Universitas Simalungun (USI).
"Bursa kerja ini merupakan fasilitas yang sangat bagus bagi mahasiswa. Mereka diharapkan akan terbantu saat memasuki dunia kerja setelah lulus," kata Hanif, di Sumatera Utara, Kamis (28/9/2017).
Menurutnya, dengan adanya bursa kerja di lingkungan kampus, para lulusan perguruan tinggi bisa semakin mudah terserap pasar kerja.
Menaker menambahkan, banyak hal yang tidak diajarkan di perguruan tinggi saat mencari pekerjaan, misalnya, bagaimana cara menghadapi wawancara dengan human resources development (HRD). Hal ini bisa didapatkan di pusat pengembangan karier. Lembaga ini juga memberikan akses yang lebih baik kepada lulusan perguruan tinggi ke pasar kerja.
Hanif juga memaparkan, bursa kerja akan mempermudah lulusan perguruan tinggi mendapatkan informasi mengenai jenis pekerjaan yang sedang dibutuhkan pasar, mana industri yang sedang tumbuh, mana industri yang sedang turun, dan dimana mereka dapat memperoleh pekerjaan.
Selama ini, Kemnaker sudah melakukan beberapa hal untuk mendukung eksistensi bursa kerja.
"Kami melakukan pembinaan bursa karier, termasuk di perguruan tinggi. Selain itu, kami juga membantu menghubungkan dunia industri dengan perguruan tinggi," katanya.
Menurut Hanif, Kemnaker aktif melakukan bimbingan dan konsultasi bagi bursa kerja. Tidak hanya itu, Kemnaker juga sudah mulai memperkenalkan hubungan industrial kepada para pencari kerja.
"Hubungan industrial merupakan hal yang perlu diketahui oleh para pencari kerja, sehingga saat mereka memasuki dunia kerja, mereka sudah paham mengenai hak dan kewajibannya," tuturnya.
Senada dengan Menaker, Rektor Universitas Simalungun, Prof. Dr. Marihot Manullang juga menegaskan soal pentingnya bursa kerja dan pusat pengembangan karier di lingkungan kampus.
"Pusat pengembangan karier memiliki makna yang sangat penting bagi USI. Saya harap, lulusan kami akan lebih mudah masuk ke dunia kerja," kata Marihot.
Ia memaparkan, fungsi utama bursa kerja dan pusat pengembangan karier USI adalah menyediakan layanan konsultasi dan bimbingan bagi mahasiswa USI sebelum memasuki dunia kerja.
"Perlu adanya upaya membekali mahasiswa, seperti melatih meningkatkan kreativitas karier, termasuk meningkatkan kompetensi lulusan USI, sehingga sesuai dengan kebutuhan dunia kerja," tuturnya.
(** Artikel ini merupakan kerja sama Kemnaker dengan Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?