Suara.com - Polisi telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka kasus ujaran kebencian setelah diperiksa, Kamis (28/9/2017) kemarin. Polisi mengklaim Jonru belum ditahan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Jumat siang ini Jonru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Dalam gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hari ini dia (Jonru) diperiksa sebagai status tersangka," kata Argo dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017).
Penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup menetapkan status tersangka terhadap Jonru.
"Kalau misalnya penyidik sudah berani menetapkan tersangka pasti sudah mempunyai alat bukti yang cukup. Nanti kita buktikan di pengadilan," ujar Argo.
Argo menambahkan penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Jonru untuk mencari barang bukti.
"Kami sudah penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti. Ada laptop, flashdisk, pokoknya yang berkaitan dengan kasus ini," ujar Argo.
Argo menambahkan penyidik masih belum menahan Jonru, lantaran masih dalam pemeriksaan sebagai status tersangka. Namun setelah pemeriksaan selesai 1×24 jam, tinggal menunggu hasil penyidik apakah Jonru dapat ditahan.
"Bisa (ditahan). Nanti kami tunggu setelah status penangkapannya habis, 1x24 jam. Penyidik nanti pasti ada keputusan," ujar Argo.
Baca Juga: Jonru Ginting Jadi TSK dan Langsung Dijebloskan ke Penjara
Kasus yang menjerat Jonru merupakan laporan Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017. Jonru dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos
-
Didukung Senior dan Mayoritas DPW, Eks Mendag Agus Suparmanto Dideklarasikan Maju Jadi Caketum PPP