Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah meringkus seorang pelaku ujaran kebencian berdasarkan diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan, melalui media sosial Facebook.
Kasubdit Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Teddy Fanani mengatakan, pelaku penyebar ujaran kebencian tersebut berinisial SW (29), warga Cangkiran, Mijen, Kota Semarang.
"Pelaku mengunggah status-status yang berbau SARA melalui akun Facebook bernama Rio Wibowo," kata Teddy seperti diberitakan Antara, Kamis (21/9/2017).
Dia menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari patroli Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri.
Informasi yang diperoleh, kata dia, kemudian didalami dan ditelusuri. Petugas lantas mendapati akun tersebut dan mulai melakukan kontak.
"Anggota menghubungi akun tersebut dengan menyamar sebagai perempuan," katanya.
Pelaku, lanjut dia, berhasil dipancing untuk bertemu hingga akhirnya diringkus.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk mengunggah “status-status” berbau SARA itu.
Berdasarkan keterangan pelaku yang diketahui beragama Islam itu, dia menyebar ujaran kebencian karena mengaku kecewa terhadap agama yang dianutnya.
Baca Juga: Perempuan Muda Dibunuh di Apartemen Laguna, Tubuh Membusuk
Meski demikian, kata dia, polisi masih mendalami kebenaran motif pelaku itu.
"Biasa, kalau pelaku kriminallitas tertangkap ada saja alasannya," tukasnya.
Ia menjelaskan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan tindakan pelaku yang terkait dengan kelompok atau jaringan penyebar ujaran kebencian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Sambut Tahun Baru Islam, Warga Galang Dana untuk Rohingya
-
Tahun Baru Islam, Pesantren Ini Ada Acara Penulisan Massal Jimat
-
Kementerian PUPR Bangun Tanggul untuk Atasi Rob di Semarang
-
Jika FPI Jihad ke Myanmar, Posisi Etnis Rohingnya Bisa Bahaya
-
Eggi Sudjana Pertanyakan Kasus Saracen 'Pesanan' Presiden Jokowi
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!