Suara.com - PDI Perjuangan menyikapi dengan positif putusan hakim tunggal Cepi Iskandar terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto. Melalui Sekretaris Jenderalnya, Hasto Kristiyanto menyatakan menghormati putusan Cepi Iskandar.
Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto, sehingga status tersangka korupsi e-KTPnya resmi dibatalkan.
"Sebenarnya di dalam ranah hukum pengadilan, itu sifatnya kan mandiri. Merdeka di dalam mengambil keputusan. Ya, kita hormati," kata Hasto saat hadir dalam membuka acara Rapat Koordinasi Bidang Pariwisata PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).
PDI Perjuangan juga menghormati upaya hukum yang siap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menanggapi putusan tersebut. Hasto mengatakan, semua itu sudah memiliki jalur hukumnya sendiri.
"Demikian pula kita hormati terhadap upaya KPK untuk melakukan tinjauan kembali terhadap seluruh fakta-fakta hukum. Itu merupakan proses yang memang diatur," katanya.
Hasto menegaskan yang diharapkan PDI Perjuangan dalam penegakan hukum saat ini adalah berlandaskan pada keadilan.
"Yang diharapkan oleh PDIP adalah hukum harus berdiri di atas keadilan, dan semua pihak baik itu aparat penegak hukum, baik itu lembaga peradilan, harus mengedepankan keadilan yang sebenar-benarnya dan juga sesuai dengan mekanisme hukum. Itulah yang kami harapkan dan PDIP tidak campur tangan terhadap proses hukum yang terjadi terkait dengan kasus Bapak Setya Novanto," kata Hasto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?