Suara.com - PDI Perjuangan menyikapi dengan positif putusan hakim tunggal Cepi Iskandar terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto. Melalui Sekretaris Jenderalnya, Hasto Kristiyanto menyatakan menghormati putusan Cepi Iskandar.
Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto, sehingga status tersangka korupsi e-KTPnya resmi dibatalkan.
"Sebenarnya di dalam ranah hukum pengadilan, itu sifatnya kan mandiri. Merdeka di dalam mengambil keputusan. Ya, kita hormati," kata Hasto saat hadir dalam membuka acara Rapat Koordinasi Bidang Pariwisata PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).
PDI Perjuangan juga menghormati upaya hukum yang siap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menanggapi putusan tersebut. Hasto mengatakan, semua itu sudah memiliki jalur hukumnya sendiri.
"Demikian pula kita hormati terhadap upaya KPK untuk melakukan tinjauan kembali terhadap seluruh fakta-fakta hukum. Itu merupakan proses yang memang diatur," katanya.
Hasto menegaskan yang diharapkan PDI Perjuangan dalam penegakan hukum saat ini adalah berlandaskan pada keadilan.
"Yang diharapkan oleh PDIP adalah hukum harus berdiri di atas keadilan, dan semua pihak baik itu aparat penegak hukum, baik itu lembaga peradilan, harus mengedepankan keadilan yang sebenar-benarnya dan juga sesuai dengan mekanisme hukum. Itulah yang kami harapkan dan PDIP tidak campur tangan terhadap proses hukum yang terjadi terkait dengan kasus Bapak Setya Novanto," kata Hasto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action