Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Ratu Dian Hatifah bersyukur hakim tunggal Cepi Iskandar memenangkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas status tersangka korupsi e-KTP, Jumat (29/9/2017),
"Kami bersyukur bahwa bukti bukti yang dibawa Setya Novanto memperkuat haknya untuk bebas dari sangkaan KPK," ujar Ratu.
Ratu mengatakan lain kali KPK harus lebih jeli menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus disertai bukti-bukti kuat.
"KPK harus jeli dan jangan menetapkan tanpa fakta yang ada. Perlu kode etik yang dipahami. Standar operasional prosedur (SOP) harus jelas. Kami sepakat berantas korupsi dengan cara menaati hukum," kata dia.
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menilai putusan hakim tunggal Cepi Iskandar yang memenangkan praperadilan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan pernyataan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman tidak mengada-ngada.
"Tentu kita masih ingat, sebuah majalah mingguan menulis secara intuitif bahwa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman satu-satunya yang meyakini bahwa penetapan status Setya Novanto masih prematur," kata Bambang.
Bambang berharap keputusan hakim tunggal Cepi dihormati oleh semua pihak.
"Keputusan PN Jaksel itu menjadi risiko yang harus diterima KPK karena sejak awal tampak ceroboh dan terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto," ujar Bambang.
Menurut Bambang sejak awal KPK tidak cermat dan terlalu percaya diri dalam memproses Novanto. Dalam proses penyidikan, kata dia, KPK tidak mencari bukti baru atau bukti lain.
"Untuk merumuskan sangkaan terhadap Setya Novanto, KPK hanya menggunakan keterangan yang muncul dari perkara Irman dan Sugiharto," tutur Bambang.
"Kami bersyukur bahwa bukti bukti yang dibawa Setya Novanto memperkuat haknya untuk bebas dari sangkaan KPK," ujar Ratu.
Ratu mengatakan lain kali KPK harus lebih jeli menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus disertai bukti-bukti kuat.
"KPK harus jeli dan jangan menetapkan tanpa fakta yang ada. Perlu kode etik yang dipahami. Standar operasional prosedur (SOP) harus jelas. Kami sepakat berantas korupsi dengan cara menaati hukum," kata dia.
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menilai putusan hakim tunggal Cepi Iskandar yang memenangkan praperadilan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan pernyataan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman tidak mengada-ngada.
"Tentu kita masih ingat, sebuah majalah mingguan menulis secara intuitif bahwa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman satu-satunya yang meyakini bahwa penetapan status Setya Novanto masih prematur," kata Bambang.
Bambang berharap keputusan hakim tunggal Cepi dihormati oleh semua pihak.
"Keputusan PN Jaksel itu menjadi risiko yang harus diterima KPK karena sejak awal tampak ceroboh dan terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto," ujar Bambang.
Menurut Bambang sejak awal KPK tidak cermat dan terlalu percaya diri dalam memproses Novanto. Dalam proses penyidikan, kata dia, KPK tidak mencari bukti baru atau bukti lain.
"Untuk merumuskan sangkaan terhadap Setya Novanto, KPK hanya menggunakan keterangan yang muncul dari perkara Irman dan Sugiharto," tutur Bambang.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan