Suara.com - Sesuai dengan tahapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019, 3-16 Oktober 2017 adalah masa pendaftaran bagi partai calon peserta pemilu.
Pendaftaran yang dimaksud berkenaan dengan dua hal penting yaitu penyerahan dokumen persyaratan dan penyerahan bukti keanggotaan partai, sebagaimana diumumkan pada laman web KPU.
Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Badung menggelar sosialisasi dengan tema Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Tata Cara Pengunaan SIPOL Parpol Calon Peserta Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Badung bertempat di Sense Sunset Hotel Seminyak.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi adalah perwakilan kesbangpol Kabupaten Badung dan Satpol PP Kabupaten Badung, Panwaslu Kabupaten Badung serta partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula, menyampaikan materi pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual mengatakan penyelenggara pemilu baik KPU maupun panwaslu beserta peserta pemilu harus menjalin koordinasi yang baik, saling dukung dan memahami tupoksi masing-masing.
“Kata kuncinya, KPU akan terus melakukan sosialisasi tahapan sedangkan parpol berkewajiban untuk mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan dengan tidak lupa untuk menyampaikan nama petugas penghubung untuk dapat melakukan koordinasi, mempercepat sampainya informasi karena dalam pemilu regulasi setiap tahapan pasti ada perubahan,” kata Anak Agung.
Syarat pendaftaran partai, di antaranya kepengurusan di 34 provinsi di Indonesia, kepengurusan paling sedikit di 75 persen kabupaten dan kota di provinsi yang bersangkutan, kepengurusan paling sedikit 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten dan kota, jumlah anggota 1 per 1000 dari jumlah penduduk di wilayah kabupaten.
Untuk Kabupaten Badung, syarat kepengurusan partai minimal ada pada tiga kecamatan, dan jumlah dukungan 1 per 1000 dari jumlah penduduk badung 468.346 yaitu sebanyak 468 dukungan.
Anggota KPU Badung divisi teknis I Wayan Semara Cipta menyampaikan terdapat dua metode verifikasi faktual keanggotaan partai yaitu metode sensus dan metode sampel acak sederhana.
“Penggunaan metode verifikasi tersebut terdapat pada jumlah keanggotaan yang akan diverifikasi, bila data anggota sampai dengan 100 menggunakan metode Sensus, dan bila data anggota lebih dari 100 maka menggunakan metode sampel acak sederhana,” kata anggota KPU Badung yang akrab disapa Kayun.
Pada akhir sesi sosialisasi dilakukan tanya jawab yang mengerucut pada kesediaan KPU Badung dalam memfasilitasi tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2019 melalui koordinasi dan komunikasi sehingga tahapan ini dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan.
Tag
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Anak Rentan Terpapar Bahaya Dunia Maya, Pemerintah Minta Orang Tua Jadi Pelindung
-
Istana Bantah Isu Reshuffle Besar-besaran, Prabowo Disebut Fokus Bekerja
-
KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Gowes 8.000 Km dari Iran ke Indonesia, Arezoo Eskandari Bawa Misi Perdamaian dan Bahasa Kebaikan
-
Kasus Silmy Karim Jadi Evaluasi, Menteri Imigrasi Akui Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas
-
Jejak Uang Rp145,5 Miliar Kasus Imigrasi, KPK Temukan Aset Kripto Rp1,2 Miliar
-
Jadi Penasihat Prabowo, Said Iqbal Bicara Buruh Tetap Demo atau Tidak?
-
Masih Bingung? Ini Perbedaan Perpres PARD dan PP Tunas dalam Perlindungan Anak di Ranah Digital
-
Satgas Pangan Polri Cium Aroma Kartel di Balik Amblesnya Harga TBS Sawit
-
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Langsung Suarakan Hapus Outsourcing