Suara.com - Sesuai dengan tahapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019, 3-16 Oktober 2017 adalah masa pendaftaran bagi partai calon peserta pemilu.
Pendaftaran yang dimaksud berkenaan dengan dua hal penting yaitu penyerahan dokumen persyaratan dan penyerahan bukti keanggotaan partai, sebagaimana diumumkan pada laman web KPU.
Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Badung menggelar sosialisasi dengan tema Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Tata Cara Pengunaan SIPOL Parpol Calon Peserta Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Badung bertempat di Sense Sunset Hotel Seminyak.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi adalah perwakilan kesbangpol Kabupaten Badung dan Satpol PP Kabupaten Badung, Panwaslu Kabupaten Badung serta partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula, menyampaikan materi pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual mengatakan penyelenggara pemilu baik KPU maupun panwaslu beserta peserta pemilu harus menjalin koordinasi yang baik, saling dukung dan memahami tupoksi masing-masing.
“Kata kuncinya, KPU akan terus melakukan sosialisasi tahapan sedangkan parpol berkewajiban untuk mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan dengan tidak lupa untuk menyampaikan nama petugas penghubung untuk dapat melakukan koordinasi, mempercepat sampainya informasi karena dalam pemilu regulasi setiap tahapan pasti ada perubahan,” kata Anak Agung.
Syarat pendaftaran partai, di antaranya kepengurusan di 34 provinsi di Indonesia, kepengurusan paling sedikit di 75 persen kabupaten dan kota di provinsi yang bersangkutan, kepengurusan paling sedikit 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten dan kota, jumlah anggota 1 per 1000 dari jumlah penduduk di wilayah kabupaten.
Untuk Kabupaten Badung, syarat kepengurusan partai minimal ada pada tiga kecamatan, dan jumlah dukungan 1 per 1000 dari jumlah penduduk badung 468.346 yaitu sebanyak 468 dukungan.
Anggota KPU Badung divisi teknis I Wayan Semara Cipta menyampaikan terdapat dua metode verifikasi faktual keanggotaan partai yaitu metode sensus dan metode sampel acak sederhana.
“Penggunaan metode verifikasi tersebut terdapat pada jumlah keanggotaan yang akan diverifikasi, bila data anggota sampai dengan 100 menggunakan metode Sensus, dan bila data anggota lebih dari 100 maka menggunakan metode sampel acak sederhana,” kata anggota KPU Badung yang akrab disapa Kayun.
Pada akhir sesi sosialisasi dilakukan tanya jawab yang mengerucut pada kesediaan KPU Badung dalam memfasilitasi tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2019 melalui koordinasi dan komunikasi sehingga tahapan ini dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan.
Tag
Berita Terkait
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini, Siap-Siap Hujan Lebat dan Angin Kencang!
-
Prabowo Panggil Menteri Airlangga Hingga Purbaya ke Istana, Ada Apa?
-
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
-
Desak Pemerintah Bersihkan Oligarki, GMKR Tuntut Pemakzulan Gibran dan Adili Jokowi
-
Polisi Bagi-Bagi Roti dan Air di Tengah Aksi Ribuan Guru Madrasah di Depan DPR
-
Gelar Aksi, Warga Tagih Janji Ganti Rugi Lahan Flyover Pramuka Rp369 Miliar ke DPRD DKI
-
Ratusan Guru Madrasah Demo di DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Inpres Pendidikan
-
Viral Maling Berjaket Merah Todongkan Senpi di Lenteng Agung, Polisi Buru Pelaku
-
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
-
3 Langkah Taktis Dasco soal Krisis Penonaktifan BPJS PBI