Suara.com - Sesuai dengan tahapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019, 3-16 Oktober 2017 adalah masa pendaftaran bagi partai calon peserta pemilu.
Pendaftaran yang dimaksud berkenaan dengan dua hal penting yaitu penyerahan dokumen persyaratan dan penyerahan bukti keanggotaan partai, sebagaimana diumumkan pada laman web KPU.
Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Badung menggelar sosialisasi dengan tema Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Tata Cara Pengunaan SIPOL Parpol Calon Peserta Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Badung bertempat di Sense Sunset Hotel Seminyak.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi adalah perwakilan kesbangpol Kabupaten Badung dan Satpol PP Kabupaten Badung, Panwaslu Kabupaten Badung serta partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula, menyampaikan materi pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual mengatakan penyelenggara pemilu baik KPU maupun panwaslu beserta peserta pemilu harus menjalin koordinasi yang baik, saling dukung dan memahami tupoksi masing-masing.
“Kata kuncinya, KPU akan terus melakukan sosialisasi tahapan sedangkan parpol berkewajiban untuk mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan dengan tidak lupa untuk menyampaikan nama petugas penghubung untuk dapat melakukan koordinasi, mempercepat sampainya informasi karena dalam pemilu regulasi setiap tahapan pasti ada perubahan,” kata Anak Agung.
Syarat pendaftaran partai, di antaranya kepengurusan di 34 provinsi di Indonesia, kepengurusan paling sedikit di 75 persen kabupaten dan kota di provinsi yang bersangkutan, kepengurusan paling sedikit 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten dan kota, jumlah anggota 1 per 1000 dari jumlah penduduk di wilayah kabupaten.
Untuk Kabupaten Badung, syarat kepengurusan partai minimal ada pada tiga kecamatan, dan jumlah dukungan 1 per 1000 dari jumlah penduduk badung 468.346 yaitu sebanyak 468 dukungan.
Anggota KPU Badung divisi teknis I Wayan Semara Cipta menyampaikan terdapat dua metode verifikasi faktual keanggotaan partai yaitu metode sensus dan metode sampel acak sederhana.
“Penggunaan metode verifikasi tersebut terdapat pada jumlah keanggotaan yang akan diverifikasi, bila data anggota sampai dengan 100 menggunakan metode Sensus, dan bila data anggota lebih dari 100 maka menggunakan metode sampel acak sederhana,” kata anggota KPU Badung yang akrab disapa Kayun.
Pada akhir sesi sosialisasi dilakukan tanya jawab yang mengerucut pada kesediaan KPU Badung dalam memfasilitasi tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2019 melalui koordinasi dan komunikasi sehingga tahapan ini dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan.
Tag
Berita Terkait
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia