Suara.com - Wanita muslim di Austria dipaksa polisi bersenjata untuk melepaskan niqab mereka saat di berada di jalan.
Niqab merupakan kain yang digunakan wanita muslim untuk menutup sebagian aurat wajah mereka kecuali mata. Undang-undang yang baru di Austria kini melarang pemakaian niqab.
Dilansir dari Metro, ada foto yang beredar dimana menceritakan wanita muslim menggunakan niqab di kota Zell Am See, Austria. Namun, tak lama dia didekati oleh polisi bersenjata yang memerintahkan untuk melepas niqab.
Niqab yang menutupi wajah itu kini dilarang di tempat umum, terkecuali dokter yang perlu memakai masker untuk melakukan prosedur medis.
Penggunaan Niqab dianggap oleh pemerintah Austaralia sebagai simbol penerimaan dan penghormatan khusus. Sedangkan penerimaan dan penghormatan hanya dipakai untuk negara yang menjalin persahabatan sukses dengan Austria dan kini orang-orang itu sebagian tinggal di Australia.
Juru kampanye penolak larangan burqa dan niqab menganggap undang-undang tersebut tidak adil dan hanya menargetkan wanita muslim saja. Sehingga, memiliki efek buruk pada orang muslim di Australia.
Kemudian, undang-undang yang secara khusus menyerukan komunitas Muslim dapat menyebabkan peningkatan Islamofobia dan kejahatan yang membenci.
Selain pemakaian niqab, ada juga undang-undang lain yang mulai berlaku saat ini sehingga menimbulkan ketakutan dan menempatkan imigran secara tidak adil.
Austria bukan negara Eropa pertama yang menerapkan larangan jilbab. Perancis menjadi negara pertama yang melewati larangan kontroversial tersebut pada April 2011 - dan sejak itu telah menangkap sekitar 1.500 orang di bawah undang-undang. (Maidian Reviani)
Tag
Berita Terkait
-
Komunitas Muslim di Jepang Terus Bertambah: Mengapa Kebutuhan Masjid Kian Mendesak?
-
17 Daftar Pemain Muslim yang Bersinar di Piala Dunia 2026, Ada Yamal!
-
Djed Spence Ukir Sejarah di Piala Dunia 2026: Muslim Pertama Timnas Inggris
-
Hong Kong Masuk 2 Besar Destinasi Ramah Muslim Terbaik untuk Negara Non-OIC
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya
-
Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut