Suara.com - Trio perampok di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, ini terbilang kejam. Sebab, selain menguras harta benda, mereka juga tega memerkosa istri pemilik rumah di depan suaminya sendiri.
Ketiga perampok itu ialah Misran (21) warga Dusun IV Desa Kemu Induk, Kecamatan Pulang Beringin; Kurniawi (23) warga Tanjung Bulan; dan Idi. Misran dan Kurniawi telah dibekuk aparat Polres Oku Selatan, Senin-Selasa (2-3/10/2017).
Ketiganya merupakan tersangka pelaku perampokan rumah Eko di Talang Lawang Agung, Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, pada 12 September 2017.
"Misran dan Kurniawi dibekuk di tempat berbeda. Misran setelah merampok dan memerkosa sempat sembunyi di Desa Talang Padang. Lalu dia ke Jakarta selama tiga hari untuk melamar pekerjaan. Setelahnya ke Lampung. Karena tak dapat kerja, dia kembali ke Jakarta dan di sana kami ringkus,” kata Kasatreskrim Polres OKU Selatan Ajun Komisaris Rivow Lapu, Rabu (4/10).
Sedangkan Kurniawi sempat melarikan diri ke Desa Pulau Beringin. Persisnya ia bersembunyi di dalam hutan. Tapi, dia akhirnya bisa dibekuk aparat di sebuah pondok, Senin (2/10) subuh.
Sedangkan Idi tetap buron dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian setempat.
Perampokan sekaligus pemerkosaan itu berawal dari ide Misran, yang ingin mencuri satu unit sepeda motor milik Eko.
Misran lantas mengajak Kurniawi dan Idi untuk menyatroni rumah korbannya itu. Idi dan Kurniawi sempat mencuri baju dari jemuran warga lain untuk dijadikan penutup muka. Sedangkan Misran hanya memakai topi.
Setelah siap, mereka mendobrak pintu rumah dan membacok Eko. Mereka membacok si tuan rumah karena sempat berteriak meminta pertolongan warga.
Baca Juga: Bela Rohingya, Pangeran Charles Batalkan Kunjungan ke Myanmar
Ketika itu, Misran sempat melihat istri Eko, Nwh (24) tengah berada di kamar mandi. Nwh sedang menggosok gigi.
Nafsu bejat Misran bergeliat, ia langsung menerkam Nwh di kamar mandi. Misran lantas merudapaksa Nwh di hadapan Eko.
Eko, sang suami, tak mampu berbuat apa pun karena telah diikat oleh Kurniawi dan Idi serta terluka bacokan.
”Kedua pelaku sudah kami tahan. Misran dikenakan Pasal 365 dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. Sedangkan Kurniawi dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Idi tetap kami kejar dan segera ditangkap,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO