Suara.com - Trio perampok di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, ini terbilang kejam. Sebab, selain menguras harta benda, mereka juga tega memerkosa istri pemilik rumah di depan suaminya sendiri.
Ketiga perampok itu ialah Misran (21) warga Dusun IV Desa Kemu Induk, Kecamatan Pulang Beringin; Kurniawi (23) warga Tanjung Bulan; dan Idi. Misran dan Kurniawi telah dibekuk aparat Polres Oku Selatan, Senin-Selasa (2-3/10/2017).
Ketiganya merupakan tersangka pelaku perampokan rumah Eko di Talang Lawang Agung, Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, pada 12 September 2017.
"Misran dan Kurniawi dibekuk di tempat berbeda. Misran setelah merampok dan memerkosa sempat sembunyi di Desa Talang Padang. Lalu dia ke Jakarta selama tiga hari untuk melamar pekerjaan. Setelahnya ke Lampung. Karena tak dapat kerja, dia kembali ke Jakarta dan di sana kami ringkus,” kata Kasatreskrim Polres OKU Selatan Ajun Komisaris Rivow Lapu, Rabu (4/10).
Sedangkan Kurniawi sempat melarikan diri ke Desa Pulau Beringin. Persisnya ia bersembunyi di dalam hutan. Tapi, dia akhirnya bisa dibekuk aparat di sebuah pondok, Senin (2/10) subuh.
Sedangkan Idi tetap buron dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian setempat.
Perampokan sekaligus pemerkosaan itu berawal dari ide Misran, yang ingin mencuri satu unit sepeda motor milik Eko.
Misran lantas mengajak Kurniawi dan Idi untuk menyatroni rumah korbannya itu. Idi dan Kurniawi sempat mencuri baju dari jemuran warga lain untuk dijadikan penutup muka. Sedangkan Misran hanya memakai topi.
Setelah siap, mereka mendobrak pintu rumah dan membacok Eko. Mereka membacok si tuan rumah karena sempat berteriak meminta pertolongan warga.
Baca Juga: Bela Rohingya, Pangeran Charles Batalkan Kunjungan ke Myanmar
Ketika itu, Misran sempat melihat istri Eko, Nwh (24) tengah berada di kamar mandi. Nwh sedang menggosok gigi.
Nafsu bejat Misran bergeliat, ia langsung menerkam Nwh di kamar mandi. Misran lantas merudapaksa Nwh di hadapan Eko.
Eko, sang suami, tak mampu berbuat apa pun karena telah diikat oleh Kurniawi dan Idi serta terluka bacokan.
”Kedua pelaku sudah kami tahan. Misran dikenakan Pasal 365 dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. Sedangkan Kurniawi dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Idi tetap kami kejar dan segera ditangkap,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan