Suara.com - Trio perampok di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, ini terbilang kejam. Sebab, selain menguras harta benda, mereka juga tega memerkosa istri pemilik rumah di depan suaminya sendiri.
Ketiga perampok itu ialah Misran (21) warga Dusun IV Desa Kemu Induk, Kecamatan Pulang Beringin; Kurniawi (23) warga Tanjung Bulan; dan Idi. Misran dan Kurniawi telah dibekuk aparat Polres Oku Selatan, Senin-Selasa (2-3/10/2017).
Ketiganya merupakan tersangka pelaku perampokan rumah Eko di Talang Lawang Agung, Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, pada 12 September 2017.
"Misran dan Kurniawi dibekuk di tempat berbeda. Misran setelah merampok dan memerkosa sempat sembunyi di Desa Talang Padang. Lalu dia ke Jakarta selama tiga hari untuk melamar pekerjaan. Setelahnya ke Lampung. Karena tak dapat kerja, dia kembali ke Jakarta dan di sana kami ringkus,” kata Kasatreskrim Polres OKU Selatan Ajun Komisaris Rivow Lapu, Rabu (4/10).
Sedangkan Kurniawi sempat melarikan diri ke Desa Pulau Beringin. Persisnya ia bersembunyi di dalam hutan. Tapi, dia akhirnya bisa dibekuk aparat di sebuah pondok, Senin (2/10) subuh.
Sedangkan Idi tetap buron dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian setempat.
Perampokan sekaligus pemerkosaan itu berawal dari ide Misran, yang ingin mencuri satu unit sepeda motor milik Eko.
Misran lantas mengajak Kurniawi dan Idi untuk menyatroni rumah korbannya itu. Idi dan Kurniawi sempat mencuri baju dari jemuran warga lain untuk dijadikan penutup muka. Sedangkan Misran hanya memakai topi.
Setelah siap, mereka mendobrak pintu rumah dan membacok Eko. Mereka membacok si tuan rumah karena sempat berteriak meminta pertolongan warga.
Baca Juga: Bela Rohingya, Pangeran Charles Batalkan Kunjungan ke Myanmar
Ketika itu, Misran sempat melihat istri Eko, Nwh (24) tengah berada di kamar mandi. Nwh sedang menggosok gigi.
Nafsu bejat Misran bergeliat, ia langsung menerkam Nwh di kamar mandi. Misran lantas merudapaksa Nwh di hadapan Eko.
Eko, sang suami, tak mampu berbuat apa pun karena telah diikat oleh Kurniawi dan Idi serta terluka bacokan.
”Kedua pelaku sudah kami tahan. Misran dikenakan Pasal 365 dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. Sedangkan Kurniawi dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Idi tetap kami kejar dan segera ditangkap,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka