Aplikasi layanan transportasi online Grab pada sebuah ponsel dan komputer. [Shutterstock]
Baca 10 detik
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengingatkan perusahaan penyedia jasa ojek online untuk lebih ketat dalam merekrut driver agar kasus pelecehan seksual yang dilakukan driver Grab Bike bernama Chairulloh (37) terhadap penumpang, DS (17), tidak terulang lagi.
"Soal rekrutmen pengemudi online harus ketat. Jadi saya kira KPAI akan rekomendasikan seluruh pengusaha di bidang online agar dipastikan, orang yang direkrut itu aman untuk penumpang. Termasuk untuk tidak berpotensi menjadi pelaku kejahatan. Baik kejahatan seksual atau lain," ujar Ketua KPAI Susanto di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).
KPAI prihatin dengan terjadinya pelecehan seksual terhadap siswi SMK tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang kasus kejahatan seksual di Indonesia.
"Karena kejahatan seksual anak seperti ini kan bukan kali terjadi," kata dia.
Selain meminta perusahaan seperti Grab Bike mengetatkan sistem perekrutan mitra, juga mengimbau penumpang untuk waspada.
"Ini jadi perhatian kita termasuk calon penumpang, harus hati-hati. Kita harus mawas diri terhadap kemungkinan dan kejahatan baru. Kami memang belum cek secara utuh konteks kejadian, tapi akan kita telaah lebih jauh. Pasca itu akan kita follow up," kata dia.
Chairulloh sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini ditahan di Polres Jakarta Timur. Chariulloh dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Soal rekrutmen pengemudi online harus ketat. Jadi saya kira KPAI akan rekomendasikan seluruh pengusaha di bidang online agar dipastikan, orang yang direkrut itu aman untuk penumpang. Termasuk untuk tidak berpotensi menjadi pelaku kejahatan. Baik kejahatan seksual atau lain," ujar Ketua KPAI Susanto di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).
KPAI prihatin dengan terjadinya pelecehan seksual terhadap siswi SMK tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang kasus kejahatan seksual di Indonesia.
"Karena kejahatan seksual anak seperti ini kan bukan kali terjadi," kata dia.
Selain meminta perusahaan seperti Grab Bike mengetatkan sistem perekrutan mitra, juga mengimbau penumpang untuk waspada.
"Ini jadi perhatian kita termasuk calon penumpang, harus hati-hati. Kita harus mawas diri terhadap kemungkinan dan kejahatan baru. Kami memang belum cek secara utuh konteks kejadian, tapi akan kita telaah lebih jauh. Pasca itu akan kita follow up," kata dia.
Chairulloh sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini ditahan di Polres Jakarta Timur. Chariulloh dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Komentar
Berita Terkait
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
-
Anggota Polres Kaimana Diduga Rudapaksa 2 Anak Bawah Umur, Polda Papua Turun Tangan
-
Polda Metro Periksa 10 Saksi Kasus Penggelapan Mobil Mewah Milik Tersangka Pembunuhan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO