Suara.com - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan berhasil meringkus AS (41) pelaku pemerkosaan atas korbannya berinisial WU (17) yang merupakan anak kandungnya.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan dan Kanit PPA, Ipda Yulia di Baturaja menjelaskan, pemerkosaan anak kandung tersebut sudah terjadi selama empat tahun pada 2012 saat korban masih berusia 12 tahun.
"Ironisnya lagi, pelaku tidak merasa iba sedikitpun meskipun korban yang masih di bawah umur itu menangis saat diperkosa, bahkan mengancam akan membunuh puterinya bila melawan," ungkapnya.
Kapolres mengatakan, kasus pemerkosaan ini terungkap setelah ibu korban berinisial EW (38) melaporkan kasus tersebut ke Polres OKU, 10 September lalu.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah memperkosa anak kandungnya dari tahun 2012 lalu, sejak korban berusia 12 tahun dan masih duduk di kelas II SLTP menggagahinya berulang sampai 2017.
"Pemperkosaan terakhir kalinya terjadi pada Sabtu 6 september 2017 sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan tersangka di rumahnya di Dusun Triharjo Batumarta Unit 1 Blok P RT03 / RW04 Kecamatan Lubukraja Kabupaten OKU. Saat ini tersangka sudah diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres OKU," jelasnya.
Dalam penangkapan tersangka ini, kata Kapolres, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kain batik panjang warna cokelat, sehelai celana legging warna hitam, satu buah BH warna merah, dan satu helai rok bludru panjang warna hitam milik korban.
Menurut Kapolres, pelaku dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak Tentang Menyetubuhi dan Mencabuli Anak di Bawah Umur Sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 81 dan 82 Undang2 RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka ditangkap anggota Reskrim Polsek Lubukraja saat berada di rumah orangtua pelaku di Jalan A Yani Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU," kata dia.
Baca Juga: Penumpang Diperkosa, Driver Ojek Online Harus Tes Psikologi
Tersangka mengaku khilaf dan telah menyetubuhi darah dagingnya sendiri selama bertahun-tahun.
"Aku khilaf, saat itu puteriku tidur di dekatku langsung kulucuti pakaiannya, dan kusetubuhi," kata tersangka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres