Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengecam tindak pemerkosaan yang menimpa FB (7), di Distrik Abepura, Jayapura, Papua.
Dalam siaran pers yang diterima, di Jakarta, Selasa, Menteri Yohana berharap pelaku mendapat hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera dan memberi pelajaran agar hal serupa tak terulang kembali.
Yohana menjelaskan pasal yang dilanggar adalah pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan anksinya sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan sanksi pidana pokok 5-15 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.
"Jika korban mengalami luka berat atau terganggu atau kehilangan fungsi reproduksi, maka pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun serta diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan tindakan berupa kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektornik," kata Yohana seperti diwartakan Antara.
Yohana meminta kepada seluruh orangtua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan, tidak hanya terhadap anak-anak sendiri tetapi juga anak-anak yang ada di lingkungan sekitar.
Upaya lain yang dapat dilakukan adalah deteksi dini untuk mengetahui dan meminimalisir kemungkinan tindakan kejahatan yang dapat dialami oleh anak-anak.
"Anak-anak kerap kali menjadi korban kekerasan. Untuk itu, kami meminta kepada orangtua untuk mengedukasi kepada anak-anak agar tidak mudah dibujuk rayu, janji akan diberikan hadiah oleh orang yang tidak dikenal," kata dia lagi.
Selain itu, Yohana juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto, video atau konten apa pun terkait korban karena berdampak mengganggu psikologis korban maupun keluarga korban.
"Kami mengharapkan juga kepada P2TP2A untuk memberikan pendampingan kepada korban serta keluarganya mendampingi korban untuk memberikan dukungan kepada keluarga dan meminta kepada kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas," ujar dia lagi.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Driver GrabBike Diimingi Janji
Kini korban tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit Abepura, Jayapura.
Polisi Polsek Abepura pun segera melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi untuk mengungkap modus dan pelaku kejahatan tersebut.
"Kami mengapresiasi kesigapan dari pihak kepolisian yang cepat tanggap merespons laporan masyarakat terkait kasus ini dan terus berupaya menyelidiki pelaku pemerkosaan terhadap FB," ujar Yohana pula.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!