Suara.com - Tersangka penyedia jasa prostitusi sesama sejenis sekaligus pemilik T1 Sauna, Plaza Harmoni, Gambar Jakarta Pusat, kabur keluar negeri.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Tahan Marpaung saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (10/10/2017), mengatakan HI—inisial nama tersangka tersebut—telah berada di luar negeri.
“Berdasarkan penyelidikan sementara, HI telah berada di luar negeri. Namun, Itu baru pengakuan dari karyawannya,” kata Tahan.
Ia mengatakan, penyidik masih menelusuri peran HI dalam kasus prostitusi laki-laki sesama jenis tersebut.
"Ya nanti kalau ketangkap baru ketahuan perannya. Kalau belum ketangkap, bagaimana mau tahu perannya," kata Tahan.
Dia juga mengakui akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementeria Hukum dan HAM untuk mengetahui secara jelas keberadaan HI.
Polisi telah melakukan olah TKP di T1 Sauna, Senin (9/10). Namun, Tahan belum mau menjelaskan hasil olah TKP terkait penyidikan kasus tersebut.
Dalam penggerebekan di T1 Sauna pada Jumat (6/10) malam, polisi mengamankan 47 pengunjung laki-laki. Puluhan pengunjung tersebut telah dilepaskan karena hanya berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Pelajar Tewas Ditusuk saat Tawuran di Cakung, KPAI: Awas Dendam
Selain HI yang buron, polisi telah menetapkan lima tersangka lain yakni GG, GCMP, NA, TS, dan KH.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?