Suara.com - Pusat Kebugaran T1 Sauna di Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, memberikan harga spesial bagi lelaki yang memiliki tato dan yang berusia di bawah 30 tahun yang berkunjung ke tempat mereka.
Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan para tersangka setelah penggerebekan oleh petugas Polres Jakarta Pusat pada, Jumat (6/10/2017) lalu.
Polisi menggerebek T1 Sauna yang ternyata di dalamnya jadi tempat prostitusi penyuka sesama lelaki alias gay, dengan berkedok tempat spa.
"Apabila pengunjung di bawah 30 tahun mendapatkan diskon hanya bayar Rp100 ribu. Kemudian ada diskon juga buat pengunjung yang menggunakan tato hanya bayar Rp135 ribu," kata Kepala Bagian Operasi Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Asfuri, usai melakukan rekonstruksi, Senin (9/10/2017).
Lebih jauh, Asfuri menjelaskan, pihak T1 Sauna tidak menyediakan pelacur lelaki untuk berhubungan intim. Tempat ini, kata Asfuri, hanya menyediakan fasilitas ruangan untuk para pengunjung melampiaskan hawa nafsunya.
Untuk masuk ke tempat ini, normalnya para pengunjung diwajibkan membayar Rp165 ribu.
"Tempat ini tidak menyediakan itu (pelacur lelaki), seperti kayak di tempat prostitusi yah. Untuk di sini, pengunjung datang sendiri atau berdua, mereka masuk ke dalam. Kalau tidak ada pasangan dia akan menunggu. Nanti siapa yang datang, nah itu nanti diajak untuk berhubungan," jelas Asfuri.
Dari hasil penggerebekan, Jumat lalu, polisi berhasil menciduk 51 lelaki yang sedang melakukan pesta gay. Tujuh diantaranya bahkan warga negara asing; 4 dari Cina, dan masing-masing satu dari Singapura, Thailand, dan Malaysia.
Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial GG, GCMP, NA, TS, KH, dan HI yang masih berstatus buronan.
Baca Juga: Saksikan Reka Ulang, Putri Korban: Apa Salah Mama dan Papa Saya?
Keenam tersangka ada yang berperan sebagai pemilik spa, pengelola, pegawai, dan kasir. Sementara, sisa dari mereka yang juga terjaring, telah diperbolehkan pulang karena hanya berstatus sebagai saksi.
Para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah mencabut sementara izin usaha T1. Pencabutan dikarenakan penyalahgunaan perizinan yang dilakukan pengelola tempat yang mengantongi izin pengelolaan fitnes senter itu.
Penyegelan terhadap Pusat Kebugaran T1 Sauna dipimpin langsung Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta, Herry Aprianto, Minggu (8/10/2017).
Berita Terkait
-
Geger Ibu dan Bayinya jadi 'Tahanan' Kasus Perdata, Polisi Ungkap Alasan Jebloskan Rini ke Penjara
-
Viral Detik-detik Polisi Gerebek Pesta Gay di Puncak Bogor, Puluhan Pria Tertangkap Telanjang Bulat!
-
Fakta-fakta Ngeri Pesta Gay di Puncak Bogor, Dari Botol Miras hingga Pelumas
-
Anggota DPR Minta Polisi Ungkap Penyelenggara Pesta Gay di Puncak
-
Pesta Seks LGBT di Hotel Kawasan Rasuna Said Jaksel, Polisi Sita Kondom hingga Obat Anti-HIV
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan