Suara.com - Pusat Kebugaran T1 Sauna di Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, memberikan harga spesial bagi lelaki yang memiliki tato dan yang berusia di bawah 30 tahun yang berkunjung ke tempat mereka.
Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan para tersangka setelah penggerebekan oleh petugas Polres Jakarta Pusat pada, Jumat (6/10/2017) lalu.
Polisi menggerebek T1 Sauna yang ternyata di dalamnya jadi tempat prostitusi penyuka sesama lelaki alias gay, dengan berkedok tempat spa.
"Apabila pengunjung di bawah 30 tahun mendapatkan diskon hanya bayar Rp100 ribu. Kemudian ada diskon juga buat pengunjung yang menggunakan tato hanya bayar Rp135 ribu," kata Kepala Bagian Operasi Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Asfuri, usai melakukan rekonstruksi, Senin (9/10/2017).
Lebih jauh, Asfuri menjelaskan, pihak T1 Sauna tidak menyediakan pelacur lelaki untuk berhubungan intim. Tempat ini, kata Asfuri, hanya menyediakan fasilitas ruangan untuk para pengunjung melampiaskan hawa nafsunya.
Untuk masuk ke tempat ini, normalnya para pengunjung diwajibkan membayar Rp165 ribu.
"Tempat ini tidak menyediakan itu (pelacur lelaki), seperti kayak di tempat prostitusi yah. Untuk di sini, pengunjung datang sendiri atau berdua, mereka masuk ke dalam. Kalau tidak ada pasangan dia akan menunggu. Nanti siapa yang datang, nah itu nanti diajak untuk berhubungan," jelas Asfuri.
Dari hasil penggerebekan, Jumat lalu, polisi berhasil menciduk 51 lelaki yang sedang melakukan pesta gay. Tujuh diantaranya bahkan warga negara asing; 4 dari Cina, dan masing-masing satu dari Singapura, Thailand, dan Malaysia.
Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial GG, GCMP, NA, TS, KH, dan HI yang masih berstatus buronan.
Baca Juga: Saksikan Reka Ulang, Putri Korban: Apa Salah Mama dan Papa Saya?
Keenam tersangka ada yang berperan sebagai pemilik spa, pengelola, pegawai, dan kasir. Sementara, sisa dari mereka yang juga terjaring, telah diperbolehkan pulang karena hanya berstatus sebagai saksi.
Para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah mencabut sementara izin usaha T1. Pencabutan dikarenakan penyalahgunaan perizinan yang dilakukan pengelola tempat yang mengantongi izin pengelolaan fitnes senter itu.
Penyegelan terhadap Pusat Kebugaran T1 Sauna dipimpin langsung Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta, Herry Aprianto, Minggu (8/10/2017).
Berita Terkait
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Fakta Baru Penggerebekan Pesta Gay di Surabaya, Ada Satu ASN!
-
Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya: Polisi Ciduk 34 Pria Tanpa Busana!
-
Geger Ibu dan Bayinya jadi 'Tahanan' Kasus Perdata, Polisi Ungkap Alasan Jebloskan Rini ke Penjara
-
Viral Detik-detik Polisi Gerebek Pesta Gay di Puncak Bogor, Puluhan Pria Tertangkap Telanjang Bulat!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara